Kembali, Oknum Anggota DPRD Labuanbatu Utara Diringkus Polisi Karena Tertangkap Basah Bawa Benda Ini

28 November 2020, 20:27 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu //Pixabay.//

 

MANTRA SUKABUMI - Oknum anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) di bekuk anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.

Oknum Anggota DPRD tersebut berinisial (PG) membawa pil ekstasi seperempat yang berwarna pink.

Pelaku tidak sendirian ia bersama dengan dua orang rekannya yaitu JL (27) dan LR (22) terkait kepemilikan pil ekstasi.

Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020

Baca Juga: Inilah, 6 Dosa Orang Tua Terhadap Anak yang Paling Dibenci Allah SWT

Dari informasi yang diperoleh, ketiga pelaku diamankan personel gabungan saat berada di Jalan Iskandar Muda, Kota Medan.

ketiganya ditangkap berawal dari informasi penyalahgunaan narkoba yang diterima Polrestabes Medan, Jumat 27 November 2020 kemarin. sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News Pada Sabtu 28 November 2020.

"Kami amankan saat melintas menggunakan mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BK 1124 IY. Setelah kami hentikan, mobil tersebut kami geledah dan ditemukan seperempat butir pil ekstasi warna pink," ujar Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, hari ini Sabtu, 28 November 2020.

Baca Juga: Cek Fakta: Tommy Soeharto Ancam yang Berani Ganggu FPI Akan Berhadapan dengan Keluarga Cendana

Mantan Kapolres Mandailing Natal (Madina) ini menjelaskan dalam pemeriksaan para tersangka tidak mengakui bahwa barang bukti itu (pil ekstasi) bukan milik mereka.

Berikutnya aparat membawa ketiga pelaku ke Mapolrestabes Medan. Setiba di Polrestabes Medan, ketiganya kemudian dilakukan pemeriksaan urine.

"Hasil tes urine, ketiganya positif narkoba. Kami selanjutnya memeriksa intensif ke ketiganya," tandasnya.

Baca Juga: Sukses Jadi Artis Papan Atas Agnes Mo Kini Miliki Jabatan Penting di Perusahaan Teknologi Eleventori

Kini ketiga tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 subs 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.**

Editor: Robi Maulana

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler