Imbauan Kemdikbud agar Kembalikan BLT Guru Honorer, Jika Penerima Terbukti Melanggar Persyaratan

29 November 2020, 20:13 WIB
tangkap layar info GTK /kemdikbud

MANTRA SUKABUMI – Saldo dana bantuan yang diterima oleh penerima BSU Kemendikbud atau BLT guru honorer yaitu sebesar Rp1.800.000.

Adapun potongan pajak penghasilan (PPh) sebesar 5% bagi penerima bantuan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sebesar 6% bagi yang belum memiliki NPWP.

Tapi, jika PTK sudah terlanjur menerima BSU Kemendikbud tetapi diketahui tidak memenuhi persyaratan, maka Penerima bantuan harus mengembalikan dana bantuan tersebut.

Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020

Baca Juga: Jokowi Tampar Wali Kota Bogor Bima Arya, Terkait Hasil Swab Test Habib Rizieq

Dikutip mantrasukabumi.com dari Buku Saku BSU Kemendikbud 2020 terbitan Kemendikbud, berikut tanya jawab seputar Bantuan Subsidi Upah yang diberikan kepada PTK non-PNS.

1 Apakah BSU Kemendikbud dikenakan pajak penghasilan?

Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud dikenakan pajak penghasilan (PPh) didasarkan pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Pajak langsung dipotong dari dana Bantuan Subsidi Upah.

Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud dipotong pajak penghasilan sebesar 5% bagi penerima bantuan yang memilikiNomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sebesar 6% bagi yang belum memiliki NPWP.

Baca Juga: Berbeda dengan Habib Rizieq, Wagub Riza Patria Terang-terangan Sebut Dirinya Positif Covid-19

2 Apakah BSU Kemendikbud dapat dibatalkan pembayarannya?

Ya, dapat dibatalkan, apabila diketahui bahwa:

  • penghasilan PTK dalam satu bulan Rp5.000.000 (lima juta rupiah) atau lebih,
  • tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

3 Bagaimana jika PTK sudah terlanjur menerima BSU Kemendikbud tetapi diketahui tidak memenuhi persyaratan?

Penerima bantuan atau ahli waris dari penerima bantuan harus melakukan pengembalian dana bantuan ke rekening kas Negara dengan cara menghubungi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

4 Apakah BSU Kemendikbud akan tetap dibayarkan jika PTK mengambil cuti?

Ya, jika PTK memenuhi syarat calon penerima BSU.

Baca Juga: Waduh, Dirut RS Ummi Dilaporkan ke Polisi Akibat Tak Perlihatkan Soal Tes Swab Habib Rizieq Shihab

5 Ke mana penerima BSU Kemendikbud dapat melapor jika ditemukan kendala dalam pelaksanaan bantuan ini?

Jika ada kendala dalam pelaksanaan Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Kemendikbud, Kementerian menyediakan Unit Layanan Terpadu di gedung C lantai 1, Jln. Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta.

Saluran ULT Kemendikbud yang dapat diakses:

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Anak SBY Kepergok Temui Sosok Wanita Berpengaruh Ini, AHY: Saya Sangat Percaya

  • Pusat Panggilan: 177
  • Posel: pengaduan@kemdikbud.go.id
  • Portal: kemdikbud.lapor.go.id
  • Portal: ult.kemdikbud.go.id

Atau dapat juga menghubungi layanan pengaduan/ pelanggan di masing-masing Bank yang menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai rekening penerima BSU yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.**

Editor: Robi Maulana

Sumber: Buku Saku BSU Kemdikbud 2020

Tags

Terkini

Terpopuler