NIK KTP Anda Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, Ternyata Ini Penyebabnya 

30 November 2020, 18:35 WIB
Ilustrasi KTP /Shammil Fachrial Suryapraja

MANTRA SUKABUMI - NIK KTP Anda tidak terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, ternyata ini penyebabnya. 

Ada beberapa penyebab yang membuat NIK KTP Anda tidak terdaftar di link eform.bri.co.id/bpum, meskipun demikian, para pelaku UMKM masih bisa mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta. 

Salah satu penyebab NIK KTP Anda tidak terdaftar di eform.bri.co.id/bpum karena pendaftaran sedang dalam pemrosesan. 

Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020

Baca Juga: Elektabilitas Kian Meroket, Novel Bamukmin Sebut Posisi Habib Rizieq Lebih Kuat dari Presiden

Seperti keterangan dalam laman Instagram @kemenkopukm, bagi para calon pendaftar, hari ini merupakan hari terakhir bagi mereka yang akan mengusulkan BLT UMKM Rp2,4 juta. 

Bagi pelaku UMKM yang belum daftar sebaiknya datang ke kantor dinas koperasi dan UMKM maksimal hari ini. 

Adapun lembaga pengusul untuk mendapatkan BLT BPUM Rp2,4 Juta, diantaranya:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK dan BLU yang mempunyai tugas melaksanakan dana bergulir kepada Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Setelah diusulkan oleh lembaga pengusul, maka pelaku UMKM wajib melengkapi data, diantaranya:

Baca Juga: Ribuan Orang Mengungsi Saat Gunung Ili Lewotolok Meletus Semburkan Asap Tebal 4 Km ke Langit

1. Nomor Induk Kependudukan 

2. Nama Lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang Usaha 

5. Nomor Telepon

Berikut pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berhak menerima Banpres Produktif Usaha Mikro adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI serta bukan Pegawai BUMN/BUMD 

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Bagi penerima Banpres UMKM Rp.2,4 Juta yang belum memiliki rekening, maka akan dibuatkan oleh Bank penyalur yaitu Bank BNI, Bank BRI, dan Bank BNI Syariah. 

Banpres Produktif untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) senilai Rp.2,4 Juta akan diberikan kepada penerima yang sudah memenuhi persyaratan dan telah diusulkan Lembaga Pengusul secara langsung dan hanya 1 kali. 

Baca Juga: Cara Pencairan BSU Guru Honorer, Ini Isi Regulasi Peraturan Sekjen Kemdikbud Nomor 21 Tahun 2020

Penerimaan Banpres UMKM Produktif tidak dipungut biaya apapun dalam proses penyaluran Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.

Berikut cara Pelaku UMKM mengetahui menerima Banpres UMKM Produktif, diantaranya:

1. Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh Bank Penyalur.

2. Setelah menerima SMS, calon penerima diminta untuk segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar dana tersebut dapat segera dicairkan.

3. Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang mendapatkan Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat mengeceknya melalui Bank BRI atau melalui link https://eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Penyaluran BLT Guru Honorer Ada Batas Akhirnya, Kemdikbud Beri Waktu untuk Aktifkan Rekening

(Catatan: selama system eform BRI aman akan dilanjutkan).

Pengusulan Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat diusulkan hingga akhir November 2020, apabila kuota sudah terpenuhi maka akan langsung ditutup.

Sebagai informasi, Banpres Produktif untuk Usaha Mikro akan disalurkan sampai dengan akhir Desember 2020.**

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Tags

Terkini

Terpopuler