Cara Pencairan BSU Guru Honorer, Ini Isi Regulasi Peraturan Sekjen Kemdikbud Nomor 21 Tahun 2020

- 30 November 2020, 17:50 WIB
Cara Pencairan BSU Guru Honorer, Ini Isi Regulasi Peraturan Sekjen Kemdikbud Nomor 21 Tahun 2020
Cara Pencairan BSU Guru Honorer, Ini Isi Regulasi Peraturan Sekjen Kemdikbud Nomor 21 Tahun 2020 /mantrasukabumi.com/Andi_Syahidan

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah berikan bantuan subsidi bagi para guru dan tenaga pendidik non-PNS, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Penyaluran BLT atau BSU guru honorer tersebut merupakan bentuk apresiasi dan juga keprihatinan dari pemerintah untuk semua jasa guru-guru non-PNS dalam menjalankan roda pendidikan di masa krisis pandemi covid-19.

Besaran bantuan subsidi upah yang diberikan kepada guru, dosen, dan tenaga pendidikan honorer non-PNS yakni Rp1.800.000 dan diberikan satu kali.

Baca Juga: Inilah Merchant Terbaru ShopeePay Beri Inspirasi Makan Selama WFH

Baca Juga: Waspada, Inilah 6 Penyebab Pahala Kebaikan yang Dilakukan Jadi Gugur dan Berdosa

Dikutip mantrasukabumi.com dari indonesia.go.id, berbagai syarat bagi calon penerima subsidi tersebut tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 21 tahun 2020.

Mekanisme pencairan BSU untuk guru honorer, berikut isi regulasi Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 21 tahun 2020.

Berkaitan dengan Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 19 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) Tahun Anggaran 2020, berikut ini beberapa hal yang perlu diperhatikan para pendidik non-PNS. 

Guna memastikan bantuan disalurkan secara transparan dan akuntabel, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) membuatkan rekening baru untuk setiap tenaga pendidik penerima BSU.

Mereka dapat mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x