Miris, Dana Bansos Covid-19 Dikorupsi, Mensos Juliari Batubara Akhirnya Menyerahkan Diri

6 Desember 2020, 04:01 WIB
Juliari Batubara, Menteri Sosial RI /Instagram/@kemensosri

MANTRA SUKABUMI - Sungguh tidak patut dicontoh, dana bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat terdampak Covid-19 malah dikorupsi.

Seperti diberitakan, KPK telah menetapkan lima tersangka, salah satunya Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara terkait korupsi dana bansos senilai 17 miliar.

Menteri Sosial Juliari Peter Batubara diketahui tiba di gedung KPK pada Minggu, 6 Desember 2020 sekitar pukul 02.45 WIB.

Baca Juga: Inna Lillahi, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria Kembali Sampaikan Kabar Duka

Baca Juga: Sekretaris Habib Rizieq Shihab Center dan Jubir PA 212 Berduka Cita Wafatnya 4 Tokoh Ini

Juliari terlihat mengenakan jaket hitam, celana cokelat, topi hitam dan masker masuk ke gedung KPK didampingi oleh sejumlah petugas KPK. Ia langsung naik menggunakan tangga menuju ruang pemeriksaan KPK di lantai 2.

Saat awak media mencoba untuk meminta pernyataannya, Juliari hanya melambaikan tangannya dan melanjutkan langkah menaiki tangga gedung KPK.

Sebelumnya, KPK menetapkan Mensos Juliari Batubara sebagai tersangka karena diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari rekanan pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Diungkapkan Ketua KPK, Firli Bahuri jika perkara tersebut diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dari total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dalam 2 periode.

Baca Juga: Mantan Panglima TNI Disindir Teddy Gusnaidi: Yang Sekarang Pemberani Tidak Seperti Anda

Baca Juga: Mantan Wapres Jusuf Kalla Dituding Dalang Penangkapan Edhy Prabowo, Rektor UIC: Pencemaran

"JPB (Juliari P Batubara)selaku Menteri Sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan," ungkapnya dikutip mantrasukabumi.com dari Antara pada Minggu, 6 Desember 2020.

Firli melanjutkan, dari pengadaan tersebut diduga disepakati adanya "fee" dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.

"Untuk "fee" tiap paket bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos," lanjutnya.

Setelah itu tambah Firli, Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang diantaranya Ardian IM, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.

Baca Juga: Fadli Zon Sentil Mahfud MD Terkait GMKI Dukung Papua Merdeka: Biasanya Bapak Paling Komunikatif

Baca Juga: Cek Fakta: Menko Polhukam Mahfud MD Jadi Korban Pemecatan Presiden Jokowi, Ini Faktanya

"Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW," bebernya.

Mensos Juliari Batubara diduga menerima dana tunai sebesar 8,2 miliar dari Matheus melalui Adi untuk pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar.

"Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK (Eko) dan SH (Shelvy N) selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB (Juliari Peter Batubara)," lanjutnya.

Setelah itu, pada periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Baca Juga: KPK Tetapkan Mensos Juliari Batubara Sebagai Tersangka Terkait Bansos Covid-19

Baca Juga: Banser Siap Dikirim ke Papua, Wakil Ketua MPR: Kalau Bener Maka Wajarnya Kita Doakan

Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember di beberapa tempat di Jakarta, petugas KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp243 juta).

Juliari sebelumnya diketahui berada di luar kota saat OTT berlangsung.**

Editor: Andriana

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler