Jelang Pilkada Serentak 2020, Menaker Ida Fauziyah Sampaikan Pesan Penting Ini untuk Pekerja

8 Desember 2020, 05:40 WIB
Jelang Pilkada Serentak 2020, Menaker Ida Fauziyah Sampaikan Pesan Penting Ini Untuk Pekerjaan /HO-Kementerian Ketenagakerjaan/ANTARA


MANTRA SUKABUMI - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah terbitkan aturan libur Pilkada bagi Pekerja/Buruh.

Seperti diketahui, pada Rabu, 9 Desember 2020 Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) secara serentak.

Oleh karena itu, Menaker Ida Fauziyah pada tanggal 9 Desember 2020 telah ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional bertepatan dengan dilaksanakannya Pilkada secara serentak.

Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale!

Baca Juga: 10 Fenomena Ini Akan Jadi Pertanda Kiamat Sudah Dekat, Salah Satunya Banyak Fitnah dan Berita Bohong

Menurut Menaker, hal itu untuk mengingatkan para pengusaha agar memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menggunakan hak suaranya, sembari tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Hal tersebut diungkapkan Ida Fauziyah dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, tertanggal 7 Desember 2020. Surat ini ditujukan bagi Para Gubernur di seluruh Indonesia.

Meskipun tidak semua daerah melangsungkan Pilkada, Ida Fauziyah menegaskan bahwa Hari Libur Nasional juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan Pilkada.

Baca Juga: Menyusul Istrinya, Sandiaga Uno Ikut Terpapar Covid-19

“Bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya,” kata Ibu Ida dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari unggahan aku Instagram @menaker pada Selasa, 8 Desember 2020.

Ida menambahkan, bagi pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara, maka berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Begitupun dengan pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” ujarnya.

Baca Juga: Waduhh, Sandiaga Uno Beri Kabar Mengejutkan Lagi, Ada Apa?

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan hari Rabu, tanggal 9 Desember 2020 sebagai Hari Libur Nasional. Ketetapan ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Menaker Ida Fauziyah juga mengingatkan kepada pekerja/buruh, pengusaha, dan seluruh stakeholder untuk menggunakan hak suaranya dalam Pilkada, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.**

Editor: Emis Suhendi

Tags

Terkini

Terpopuler