Brigade Jawara Betawi 411 Siap Ditahan Bersama Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab

13 Desember 2020, 07:35 WIB
Brigade Jawara Betawi 411 siap ditahan bersama Habib Rizieq Shihab /Tangkapan Layar Youtube TV Nine Indonesia

MANTRA SUKABUMI - Publik kembali dikejutkan dengan beredarnya video dari Brigade Jawara Betawi 411.

Dalam video tersebut, Brigade Jawara Betawi 411 menyatakan pihaknya akan mengeruduk Mapolda Metro Jaya jika Habib Rizieq ditahan.

Brigade Jawara Betawi 411 akan menggeruduk Mapolda untuk ikut ditahan bersama Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: Mengejutkan, Tokoh NU Ini Tiba-Tiba Sebut Prilaku Tidak Wajar Setelah Habib Rizieq Shihab Ditahan

Baca Juga: Miris, Dengan Tangan Diborgol, Imam Besar FPI Habib Rizieq Resmi Ditahan Selama 20 Hari

Hal itu menurut orang yang berbicara dalam video tersebut sebagai bentuk pertanggung jawaban sebab pihaknya juga ikut menjemput Habib Rizieq di Bandara dan menghadiri acara di Petamburan.

"Kami keluarga besar Brigade Jawara Betawi 411 se Jabodetabek, dengan ini menyatakan sikap bahwa apabila malam ini Imam Besar kami Habib Muhammad Rizieq Shihab ditahan oleh pihak kepolisian di Mapolda Metro Jaya maka dengan ini kami nyatakan Keluarga Besar Brigade Jawa Betawi 411 se Jabodetabek akan datang ke Mapolda malam ini juga untuk ditahan bersama Habib Muhammad Rizieq Shihab," ujarnya dikutip mantrasukabumi.com dari kanal Youtube TV Nine Indonesia pada Minggu, 13 Desember 2020.

"Ini merupakan pertanggung jawaban kami yang telah ikut menjemput beliau, dan kami juga telah datang ke Petamburan untuk mengikuti Maulid," lanjutnya.

Seperti diberitakan, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan penyidik menahan Habib Rizieq karena memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan Habib Rizieq.

Baca Juga: Fahri Hamzah Angkat Bicara Setelah Habib Rizieq Shihab Resmi Ditahan: Aku Menyaksikanmu

Baca Juga: Fadli Zon Sebut Kini Bisa Terlihat Siapa yang Adil dan Dzalim, Siapa yang Beradab dan Biadab

Beberapa alasan tersebut diantaranya hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.

Argo juga mengatakan jika Habib Rizieq Shihab ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab yang ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan menjalani pemeriksaan selama 12 jam dan dicecar 84 pertanyaan.

Argo menyebut Habib Rizieq akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan mulai 12 desember hingga 31 Desember 2020.

Baca Juga: Cek Fakta: Tommy Soeharto Ancam yang Berani Ganggu FPI Akan Berhadapan dengan Keluarga Cendana

Baca Juga: Mengejutkan, Ternyata Ini Alasan Polisi Menahan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab

"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," ujar Argo dikutip mantrasukabumi.com dari Antara pada Minggu, 13 Desember 2020.

Sebagai informasi, polisi menyebut Habib Rizieq menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Sementara itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.**

Editor: Andriana

Sumber: Youtube

Tags

Terkini

Terpopuler