Pendukung Jokowi Ditahan dalam Kasus Rasis, Seno Aji: Bukti Negara Tidak Diskriminatif dalam Penegakan Hukum

29 Januari 2021, 06:12 WIB
Ambroncius Nababan (Foto: Polri) /

MANTRA SUKABUMI - Ambronsius Nababan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di mabes Polri atas kasus dugaan rasisme kepada Natalius Pigai.

Penetapan tersangka dan penahanan Ambronsius Nababan mendapat tanggapan dari pakar hukum pidana Universitas Indonesia Seno Aji yang menyebut bahwa komitmen penegakan hukum pertanda perlakuan hukum di Indonesia Indonesia tidak diskriminatif.

Seno Aji tegaskan negara hadir dalam perlakun hukum yang sama, artinya semua orang sama dihadapan hukum.

Baca Juga: Waspada, Ternyata Sering Kentut Bisa Timbulkan Penyakit pada Tubuh

Baca Juga: Tak Hanya Perberat Kinerja Ginjal dan Jantung, Ternyata Garam Himalaya Miliki 3 Bahaya ini bagi Kesehatan

"Negara tidak memberi toleransi isu rasis atau mengandung SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan)," tuturnya di Jakarta, Kamis 27 Januari 2021, dikutip mantrasukabumi.com dari laman AntaraNews.com Jumat, 29 Januari 2021

Menurut Seno Aji, penangkapan Ambroncius menunjukan penegakan hukum berlaku secara equal, tidak diskriminatif, dan tidak mempertimbangkan latar belakang politik.

Di sisi lain, kata dia, proses hukum kepada Ambroncius juga bisa meredam tensi publik.

"Proses hukum ini bisa juga untuk meredam tensi publik. Akan tetapi, kalau pihak-pihak bersikap bijak dengan pendekatan keadilan restoratif, sebaiknya proses hukum tidak perlu sampai dihadapan proses hukum," ujar Seno Aji.

Baca Juga: Sinopsis Lengkap Ikatan Cinta Episode Hari Ini, 29 Januari 2021, Kira-kira Apa Rencana Andin pada Al?

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Ternyata Jika Konsumsi Jeruk dengan Jumlah Banyak Dapat Sebabkan Osteoporosis

Seperti diketahui, Ambronsius Nababan jadi tersangka kasus rasisme terhadap Natalius Pigai dengan tuntutan pasal berlapis. 

Diantaranya, 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU ITE dan juga Pasal 16 jo. Pasal 4 Huruf b Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP.***

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler