MANTRA SUKABUMI - Tanggapi tentang revisi undang-undang pemilu yang akan dilaksanakan di 2022 atau 2024.
Mantan politikus partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menanggapi hal tersebut, ia mengatakan jika memang ada revisi, ada baiknya parlemen Threshold dinaikan jadi 7%.
Sebab, Ferdinand Hutahaean menyebutkan Revisi UU Pemilu ketika di revisi dan Threshold dinaikkan jadi 7% maka penopang sistem presidensial jadi 30%.
Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay
Baca Juga: Hengky Kurniawan Sampaikan Berita Duka, Sahrul Gunawan: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji'un
Disampaikan langsung oleh Ferdinand Hutahaean melalui akun Twitter milik pribadinya @FerdinandHutahaean3 pada Sabtu 30 Januari 2021.
"Bila memang Undang-undang PEMILU akan direvisi, ada baiknya Parlemen Threshold dinaikkan jadi 7% ," tulis Ferdinand, seperti dikutip mantrasukabumi.com dalam cuitan akun Twitter @FerdinandHutahaean3 pada Sabtu 30 Januari 2021.
Sekali lagi Ferdinand Hutahaean menegaskan jika memang terjadi revisi Undang-undang pemilu, maka baiknya Parlemen Threshold dinaikkan jadi 7% untuk menopang sistem Presidensial yang kita anut dan menaikkan Presidential Threshold menjadi 30% agar menutup lahirnya calon2 tak berkualitas.
Baca Juga: 4 Manfaat Daun Jambu Biji untuk Wajah Cantik Alami, Bebas Jerawat dan Komedo
"untuk menopang sistem Presidensial yang kita anut dan menaikkan Presidential Threshold menjadi 30% agar menutup lahirnya calon2 tak berkualitas yang hanya mengotori demokrasi dan membuat rakyat bingung," tulis Ferdinand Hutahaean.
Seperti kita ketahui, isu tentang revisi undang-undang pemilu tersebut sudah ramai dikalangan media sosial khususnya Twitter.***