Ustadz Maheer At-Thuwailibi Meninggal Dunia, Ferdinand Hutahaean Malah Bikin Tanggapan Begini

9 Februari 2021, 11:00 WIB
Ustadz Maheer At-Thuwailibi Meninggal Dunia, Ferdinand Hutahaean Malah Bikin Tanggapan Begini.*/ /Instagram @ferdinand_hutahaean

 

MANTRA SUKABUMI – Ferdinand Hutahaean memberikan tanggapannya terhadap kabar kematian Ustadz Maheer At-Thuwailibi.

Dalam tanggapannya tersebut, Ferdinand Hutahaean beranggapan ada pihak yang sengaja menebar propaganda ke kalangan masyarakat perihal berita Ustadz Maheer meninggal dunia.

Mantan politisi Partai Demokrat tersebut menduga bahwa kematian Ustadz Maheer dimanfaatkan sejumlah pihak untuk mengadu domba dan menyebabkan kericuhan.

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: Ustadz Maaher Meninggal Dunia, Hidayat Nur Wahid Minta Polisi untuk Transparan: Agar Tak Jadi Fitnah

Dirinya menyampaikan tanggapan tersebut melalui cuitan yang diunggah di akun Twitter @FerdinandHaean3 pada Selasa, 09 Februari 2021.

“Saya perhatikan ada yang mencoba menebar propaganda ke publik seolah Maheer meninggal tidak wajar,” tulis Ferdinand, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari cuitan di akun @FerdinandHaean3 pada Selasa, 09 Februari 2021.

“Waspadalah, jangn percaya dengn propaganda yang ingin memanfaatkan kematian Maheer untuk mengadu domba dan membuat ricuh,” tambahnya.

Baca Juga: Blak-blakan Akui Perasaannya ke Tukul Arwana, Pedangdut Meggy Diaz: Kita Berdua Sudah Komit

 Baca Juga: Mengejutkan, Natalius Pigai Angkat Bicara Terkait Dirinya Bertemu dengan Abu Janda

Ferdinand Hutahaean menegaskan bahwa Ustadz Maheer meninggal dunia karena sakit, dan sebelumnya sempat di rawat di RS Polri. Namun, dirinya menyebut jika takdir tidak ada yang bisa menolak.

“Maheer meninggal karena sakit, sudah dirawat Polri, tapi takdir tiada yang bisa tolak,” tukasnya.

Untuk diketahui, sosok Ustadz Maheer At-Thuwailibi alias Soni Eranata ditangkap oleh Bareskrim Polri pada 3 Desember 2020 lalu.

Bareskrim menyebut penangkapan tersebut atas dugaan tindakan ujaran kebencian dan SARA yang dilakukan oleh Ustadz Maheer.

Menurut rilisan Bareskrim Polri saat itu, Ustadz Maaher dijerat dengan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Baca Juga: Akui Sudah Tak Lagi Tinggal Bersama Stefan William, Celine Evangelista: Gue Ninggalin Rumah

 Baca Juga: Kabar Baik Pemerintah Jamin Lansia Akan Dapat BLT Bansos Tahun 2021, Berikut Besaran Rupiahnya

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menurut informasi yang beredar, Ustadz Maheer sempat mengalami sakit hingga dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Hingga kini, pihak Polri belum memberikan keterangan apapun mengenai wafatnya penceramah tersebut.***

Editor: Encep Faiz

Tags

Terkini

Terpopuler