MANTRA SUKABUMI - Usai mengomentari kematian Ustadz Maheer At-Thuwailibi, nasib buruk menimpa penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Novel Baswedan akan dilaporkan DPP Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibnas (PPMK) ke Bareskrim Mabes Polri dan Dewan Pengawas KPK, Kamis, 11 Februari 2021, siang nanti.
Novel Baswedan dilaporkan atas dugaan menyebarkan hoaks, provokasi dan mendiskreditkan institusi Polri.
Baca Juga: Jajan di Kantin hingga Staycation di Hotel, ShopeePay Hadirkan Cashback 30%
Baca Juga: PKS Minta Buzzer Diberantas, Ferdinand Hutahaean: Apa Tidak Malu Ngomong Begini
Hal tersebut diungkapkan Muannas Alaidid melalui akun twitter pribadinya pada 11 Februari 2021.
"Komentari Kematian Maaher, Novel Baswedan Dilaporkan ke Bareskrim
Karena sebar berita bohong, hoaks, provokasi serta mendiskreditkan institusi Polri sebagai aparat penegak hukum, Novel Baswedan dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Dewan Pengawas KPK," cuit Muannas Alaidid seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @muannas_alaidid pada Kamis, 11 Februari 2021.
Diketahui sebelumnya, Novel Baswedan mempertanyakan, mengapa Ustadz Maaher At-Thuwailibi yang sakit dipaksakan ditahan, hingga akhirnya meninggal di Rutan.
Pertanyaan tersebut diungkapkan Novel Baswedan melalui akun twitter pribadinya pada 9 Februari 2021.
Baca Juga: BSU BPJS 2021 Tidak Dapat, Pekerja Tetap Terima Rp2,4 Juta dari Bantuan Lain, Begini Syaratnya
"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun, Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan?," cuit Novel Baswedan seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @nazaqistsha pada Kamis, 11 Februari 2021.
Novel Baswedan menilai hal tersebut merupakan sebuah tindakan yang keterlaluan dan bukan hal yang sepele.
"Aparat jangan keterlaluanlah, Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele loh," pungkasnya.
Tersangka kasus ujaran kebencian itu sakit kulit parah dan sudah memakai popok karena kondisinya.
Baca Juga: Inilah Hal yang Tak Boleh Anda Lakukan Ketika Sedang Sholat, Salah Satunya Jangan Menguap
Bahkan, Ustadz Maaher sempat dihantarkan ke RS Polri Kramat Jati. Ia dirawat di RS karena sakit lambung.
Ustadz Maaher At-Thuwailibi ditangkap atas kasus dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) melalui media sosial.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.***