Wali Kota Pariaman Tolak SKB 3 Menteri, Ferdinand: Baru Kali ini Kepala Daerah Berani Menentang

16 Februari 2021, 15:20 WIB
Wali Kota Pariaman Tolak SKB 3 Menteri, Ferdinand: Baru Kali ini Kepala Daerah Berani Menentang./* /Instagram @ferdinand_hutahaean


MANTRA SUKABUMI - Wali Kota Pariaman Genius Umar menolak Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait kebijakan seragam sekolah.

Wali Kota Pariaman mengatakan bahwa aturan SKB 3 Menteri tersebut dianggap bertentangan dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003.

Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang bertujuan menciptakan peserta didik yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Baca Juga: Jajan di Kantin hingga Staycation di Hotel, ShopeePay Hadirkan Cashback 30%

Baca Juga: Kembali Buat Heboh, Denise Chariesta Joget Tanpa Bra, Netizen: Semoga Cepat Sembuh

Mantan politikus partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menanggapi hal tersebut terkait pernyataan wali kota Pariaman.

Ferdinand Hutahaean mengatakan bahwa baru kali ini ada kepala daerah yang berani menentang kebijakan pemerintah pusat.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ferdinand Hutahaean melalui akun Twitter milik pribadinya @FerdinandHutahaean3 pada Selasa 16 Februari 2021.

"Baru kali ini ada kepala daerah yang berani menentang kebijakan pusat," tulis Ferdinand, seperti dikutip mantrasukabumi.com dalam cuitan akun Twitter @FerdinandHutahaean3 pada Selasa 16 Februari 2021.

Baca Juga: Berikut Kumpulan Lengkap Bacaan Amalan Dzikir di Bulan Rajab, Salah Satunya Istigfar

Tak hanya itu, Ferdinand Hutahaean juga menyampaikan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri tersebut padahal baik.

Bukan menghilangkan tradisi, Ferdinand menambahkan tetapi tidak memaksakan tradisi apalagi memaksa kepada yang berbeda.

"Padahal kebijakan itu baik, bukan menghilangkan tradisi tapi tidak memaksakan tradisi apalagi memaksa kepada yang berbeda," sambungnya.

Baca Juga: Dapat Amarah dari Kekasihnya Dayana Asal Kazakhstan, Yotuber Fiki Naki Bikin Video Klarifikasi

Oleh karenanya Ferdinand Hutahaean menyampaikan bahwa SKB tersebut jika ingin dipake silahkan dan menolak juga silahkan, dengan catatan berikan alasan kenapa SKB tersebut ditolak.

"Kalau mau pake silahkan, ngga pake silahkan. Intinya itu kenapa ditolak?," pungkasnya.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler