Nurdin Abdullah Ditetapkan Jadi Tersangka Gratifikasi, Ferdinand: Bangga Jika KPK Ungkap Dana Formula E

1 Maret 2021, 08:26 WIB
Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean .* //Instagram.com/@Ferdinand_Hutahaean


MANTRA SUKABUMI - Ferdinand Hutahaean ikut mengomentari tertangkapnya Gubernur Sulawesi Selatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) disebuah restoran, yang diduga menerima suap proyek infrastruktur di Provinsi Sulawesi Selatan.

Bahkan mantan Politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean itu mengaku tidak bangga dengan penetapan Nurdin Abdullah sebagai tersangka.

Menurut Ferdinand Hutahaean akan lebih membanggakan lagi, bila KPK mampu mengungkap penyimpangan Dana Formula E yang dikelola Pemeruntah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Anies Baswedan Diprediksi akan Diusung 3 Parpol, Refly Harun: Sangat Mungkin Dipasangkan dengan Ganjar Pranowo

Melalui unggahan di akun twiter pribadinya Ferdinand Hutahaean pun menyoroti penetapan Nurdin Abdullah sebagai tersangka.

"Nurdin Abdullah resmi menjadi tersangka suap setelah diperiksa oleh @KPK_RI dan dengan keterangan saksi serta alat bukti yang cukup, maka statusnya dinaikkan menjadi tersangka,"cuit Ferdinand dalam akun twiternya, dikutip mantrasukabumi.com, Senin, 1 Maret 2021.

KPK setelah mendalami kasus ini dan menemukan alat bukti yang kuat, sang Gubernur dan dua bawahannya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi sejumlah pekerjaan di Provinsi Sulawesi Selatan.

Tetapi, melihat penetapan Nurdin Abdullah sebagai tersangka, Ferdinand Hutahaean mengaku tidak bangga dengan kinerja KPK tersebut.

Mantan politikus Partai Demokrat tersebut pun mengaku akan merasa bangga, jika KPK menelisik Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.

"Saya tidak bangga melihat ini, kecuali KPK menelisik APBD DKI Jakarta seperti dana Formula E!," tutur Ferdinand.

Seperti diberitakan, pada Minggu, 28 Februari 2021 dini hari Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Trailer Sinopsis Ikatan Cinta 1 Maret 2021: Gawat, Andin Jujur pada Mama Rosa Soal Pembunuhan Roy, Al Syok

Baca Juga: Tanggapi Investasi Miras di Papua, Natalius Pigai: Presiden Jokowi Tertipu 2 Kali

Dia diduga menerima hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya, untuk pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.

Berdasarkan keterangan Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lain yaitu Edy Rahmat dan Agung Sucipto.

Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Agung Sucipto menjadi tersangka pemberi suap.***

Editor: Abdullah Mu'min

Tags

Terkini

Terpopuler