Pemerintah dan DPR RI Resmi Cabut RUU Pemilu dari Daftar Prolegnas 2021, Yasonna Laoly: Kita Sepakat

9 Maret 2021, 16:44 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly./ANTARA/HO-Kementerian Hukum dan HAM/aa. /

 

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah dan DPR RI akhirnya resmi mencabut revisi Rancangan UU Pemilu (RUU Pemilu) dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat Baleg siang tadi dengan alasan revisi UU Pemilu dinilai belum mendesak.Sehingga, Pemilu, Pilpres dan Pilkada akan gelar serentak di tahun 2024 mendatang.

Hal tersebut, juga disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas pada pada Selasa, 9 Maret 2021.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Anggota DPR RI: DPC Demokrat Resah, Diancam Intel untuk Serahkan Nama Pengurus, Pro KLB jika Mau Aman

Menurut Yasonna Laoly, pemerintah menyepakati pencabutan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dari daftar RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

"Jadi, pemerintah sepakat untuk yang satu itu, yakni RUU Pemilu, kita cabut," kata Yasonna Laoly dikutip mantrasukabumi.com dari Antara News pada Selasa, 9 Maret 2021.

Pencabutan tersebut sekaligus menyikapi surat dari Komisi II DPR RI tentang pencabutan RUU Pemilu dari daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2021.

"Akan tetapi, saya kira tidak perlu lagi melakukan evaluasi seluruhnya karena sebetulnya apa yang kita sepakati tinggal dibawa ke paripurna," ujar Yasonna Laoly.

Rapat kerja Badan Legislasi DPR dengan Menteri Hukum dan HAM serta Panitia Perancang Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam rangka penyempurnaan legislasi nasional RUU Prioritas 2021 dan perubahan Program Legislasi Nasional RUU 2020—2024 juga menyetujui untuk menyepakati empat poin.

Baca Juga: Wakil Katib Syuriah PWNU DKI Jakarta: Karma Gus Dur, Karma Ahok atau Karma Siapapun, Tidak Ada Itu

Baca Juga: Adu Kuat Kubu Moeldoko dan AHY di Kemenkumham, DPP Partai Demokrat: Pernyataan Razman Arif Hanya Dagelan

Pertama, RUU tentang Pemilihan Umum ditarik dari daftar Prolegnas RUU Prioritas 2021 dan digantikan dengan RUU tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diusulkan oleh Pemerintah.

Poin kedua, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol yang semula diusulkan oleh anggota DPR menjadi usulan Badan Legislasi.

Ketiga, jumlah Prolegnas RUU Prioritas 2021 sebanyak 33 RUU. Terakhir, jumlah perubahan Prolegnas RUU 2020—2024 sebanyak 246 RUU.***

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler