Bawa Berkas Laporan Pelanggaran Hukum Terkait KLB, AHY dan 34 DPD Partai Demokrat Datangi KPU dan Kemkumham

- 8 Maret 2021, 11:20 WIB
AHY, Ketua umum Partai Demokrat (kiri) dan Moeldoko ketua umum Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa.
AHY, Ketua umum Partai Demokrat (kiri) dan Moeldoko ketua umum Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa. /Sumber foto: pikiranrakyat.com/

MANTRA SUKABUMI - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) beserta ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) berasal 34 provinsi akan mendatangi Kemenkumham RI sekaligus KPU untuk melaporkan KLB.

Pelaporan dilakukan AHY pada KLB yang diselenggarakan di Deli Serdang, Sumatera Utara ini atas dasar kesepakatan DPD beserta DPC Partai Demokrat.

AHY menilai KLB yang menghasilkan Moeldoko sebagai penggantinya ini rasanya tidak memenuhi ketentuan AD/ART dan sudah melanggar hukum.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Anggota DPR RI: Pak Moeldoko, Saya Lihat Video Kader Demokrat yang Diiming-imingi Uang Ratusan Juta

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menerangkan, surat laporan tersebut diserahkan kepada dua lembaga itu secara bersama-sama.

"Ya, kami bersama-sama akan menuju KPU dan Kemenkumham," ujar Herzaky Mahendra Putra, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari ANTARA pada Senin, 8 Maret 2021.

Mekara berangkat dari kantor pusat Partai Demokrat yang terletak di Jalan Proklamasi no.41, Jakarta.

Sebelumnya pelaporan ini dikukuhkan melalui rapat konsolidasi selama hampir satu hari penuh pada Minggu, 7 Maret 2021 lalu.  

Baca Juga: Sebut KLB Partai Demokrat Urusan Remeh Temeh, Ali Mochtar Ngabalin: Seret Nama Jokowi, Kamu Pasti Saya Lawan

Sementara itu, AHY menuturkan, dalam kegiatan tersebut tercatat sebanyak 34 DPD Provinsi yang menghadiri kegiatan tersebut secara langsung. Selain itu pertemuan itu juga diikuti 514 DPC berasal dari Kabupaten dan Kota.

DI forum itu para ketua DPD dan DPC menyatakan kesetiaannya kepada Partai Demokrat pimpinan AHY.

Merekan pun sependapat KLB yang dilaksanakan di Deli Serdang itu merupakan perbuatan melanggar hukum.

Hal itu karena pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan AD/ART yang selama ini menjadi dasar hukum partai.

Baca Juga: Tanyakan Logika KLB, Jansen Sitindaon: Bahkan di Pemilu, Pak Moel Mungkin Belum Pernah Pilih Demokrat

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Ungkap Hal yang Sia-sia Ini Jika Moeldoko jadi Ketum Partai Demokrat Versi KLB Sumut

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Mantra Sukabumi (@mantrasukabumi)

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah