Beberkan Tim Transisi TMII, Moeldoko Sebut Yayasan Harapan Kita Alami Kerugian hingga Puluhan Miliar

9 April 2021, 21:20 WIB
Beberkan Tim Transisi TMII, Moeldoko Sebut Yayasan Harapan Kita Alami Kerugian hingga Puluhan Miliar /Instagram

 

MANTRA SUKABUMI - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko telah membeberkan tim transisi yang akan bekerja selama perpindahan pengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Moeldoko mengatakan, tim akan bekerja selama tiga bulan sejak awal perpindahan pengelola TMII dari Yayasan Harapan Kita ke Pemerintah Indonesia.

Selain itu, Moeldoko juga mengatakan salah satu BUMN di bidang pariwisata akan diberi tanggung jawab untuk mengelola TMII.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Jokowi Lesehan saat Bagikan Bantuan Korban Banjir NTT, Netizen: Terharu, Mau Nangis, Hanya Bisa Terima Kasih

"Nanti tim transisi akan bekerja tiga bulan, salah satu opsi ke depan yang akan mengelola itu di antaranya BUMN bidang pariwisata," kata Moeldoko dikutip mantrasukabumi.com dari ANTARA pada 9 April 2021.

Seperti diketahui sebelumnya, TMII telah resmi diambil alih oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Pengambilalihan ini pun didasari oleh Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.

Sebelumnya selama 44 tahun, TMII yang merupakan aset negara dikelola oleh Yayasan Harapan Kita berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977.

Baca Juga: Bikin Haru Netizen, Presiden Jokowi Rela Kedinginan dan Berikan Jaketnya untuk Korban Banjir NTT

"Di situ ada tim pengarah, ada Pak Mensesneg, Menseskab, berikutnya ada KSP dan tim asistensi ada dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara), Kapolda Metro Jaya, Pangdam Jaya," tutur Moeldoko.

Menurut Moeldoko, tim tersebut akan langsung bekerja setelah selesai dibentuk.

"Mereka diberi waktu tiga bulan dan mulai bekerja setelah dibentuk, jadi langsung bekerja," lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Moeldoko juga mengklaim jika Yayasan Harapan Kita mengalami kerugian hingga bisa mencapai puluhan Rp50 miliar dari pengelolaan TMII.

Berikut adalah tim transisi TMII, berdasarkan Keputusan Kemensetneg. 96 tahun 2021 tertanggal 1 April 2021 tentang Pembentukan Tim Transisi Pengelolaan dan Serah Terima TMII.

Baca Juga: Soal Penjara Habib Rizieq, Syahganda dan Jumhur, Andi Arief: Penjara Ketidakadilan

I. Pengarah:

a. Menteri Sekretaris Negara

b. Sekretaris Kabinet

c. Kepala Staf Kepresidenan

II. Ketua: Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara

III. Anggota:

a. Sekretaris Militer Presiden Kemensetneg

b. Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum, Kemensetneg

c. Deputi Bidang Administrasi dan Aparatur Kemensetneg

d. Staf Ahli Bidang Politik, Pertahanan dan Keamanan, Kemensetneg

e. Staf Ahli Bidang Hukum, Kemensetneg

f. Staf Ahli Bidang Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kemensetneg

g. Staf Ahli Bidang Komunikasi Politik dan Kehumasan, Kemensetneg

h. Kepala Biro Umum Sekretariat Militer Presiden, Kemensetneg

Baca Juga: Pertanyakan Desakan Politikus PKS untuk Bebaskan HRS, Ferdinand Hutahaean: Jangan Kotori Peradilan

Baca Juga: Teriak Histeris Buka Kado dari Iriana Jokowi, Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah: Wooow

i. Inspektorat, Kemensetneg

j. Direktur Barang Milik Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan; dan

k. Asisten Deputi Bidang Kawasan, Logistik, dan Pariwisata, Kementerian BUMN. IV. Sekretaris: Kepala Biro Umum, Sekretariat Kementerian Sekretariat

Tim dalam melaksanakan tugasnya didampingi oleh Tim Asistensi yang terdiri atas:

1. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,

2. Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara,

3. Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya,

4. Panglima Komando Daerah Militer Jayakarta; dan

5. Chandra Marta Hamzah, S H.

Tugas Tim Transisi, yaitu:

Baca Juga: Tanggapi Persoalan Pegawai Honorer, Ketua DPD RI Berikan Saran ini ke Pemerintah

1. Menerima laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan TMII

2. Mempersiapkan dan melakukan serah terima penguasaan dan

3. Mewakili Kemensetneg dalam berkoordinasi dengan Yayasan Harapan Kita dalam mengelola TMII dalam melakukan proses pengakhiran dan transisi pengelolaan TMII

4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Menteri Sekretaris Negara terkait dengan proses serah terima penguasaan dan pengelolaan TMII

Dalam melaksanakan tugasnya, tim transisi bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno.*** 

Editor: Fauzan Evan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler