Soal Ibadah Ramadhan di Wilayah Zona Merah Covid-19, Ma'ruf Amin Anjurkan Masyarakat Gunakan Rukhsah

10 April 2021, 17:25 WIB
Wakil Presiden KH. Ma'ruf Amin. Soal Ibadah Ramadhan di Wilayah Zona Merah Covid-19, Ma'ruf Amin Anjurkan Masyarakat Gunakan Rukhsah. /*/Instagram.com/@kyai_marufamin//Instagram.com/@kyai_marufamin

 

MANTRA SUKABUMI - Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma'ruf Amin memberi penjelasan tentang ibadah Ramadhan 2021 di wilayah zona merah Covid-19.

Ma'ruf Amin menganjurkan masyarakat di zona merah menggunakan prinsip rukhsah selama ibadah Ramadhan 2021 mendatang.

Prinsip rukhsah, menurut Ma'ruf Amin, bisa meminimalisir penularan Covid-19 di wilayah yang masih berstatus zona merah.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Lama Tak Diperbaiki, Pembatas Ruas Jalan Citepus - Cikeong Sukabumi Dibiarkan Rusak

"Perlu disosialisasi bahwa untuk daerah yang masih tinggi penularan Covid-19 atau daerah yang masih merah, zona merah, itu dianjurkan untuk menggunakan rukhsah," tuturnya dikutip mantrasukabumi.com dari ANTARA pada Sabtu, 10 April 2021.

Seperti diketahui, rukhsah merupakan kemudahan bagi umat Islam yang karena suatu alasan tidak dapat menunaikan ibadah wajib.

Wapres yang memiliki latar belakang ulama itu mengatakan, rukhsah bisa mencegah kerumunan di tempat ibadah atau tempat umum yang dapat menyebarkan Covid-19.

"Kemurahan yang dibolehkan (ialah) tidak melakukan tarawih atau tadarus di tempat umum, di masjid-masjid; tetapi (menurut) anjuran Majelis Ulama Indonesia (MUI) ialah supaya dilakukan di rumah saja untuk menghindari daripada penularan," lanjutnya.

Baca Juga: Cak Nun Sindir Para Pejabat Indonesia: Kalau Ia Naik ke Kursi Dibiayai oleh Tauke atau Cukong

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta 10 April 2021: Ricky Akui Hanya Berpura-pura, Rafael Geram pada Elsa

Ia pun meminta masyarakat mematuhi anjuran MUI dan Pemerintah, sehingga bahaya penularan Covid-19 dapat ditekan dan dikendalikan supaya tidak meluas.

"Saya kira anjuran itu sangat benar sekali, karena tarawih itu sunah, tadarus itu sunah, tetapi menjaga daripada penularan (Covid-19) itu wajib," katanya.

Merujuk pada perkataan ulama asal Banten, Syekh Nawawi, dia mengingatkan kembali agar masyarakat ikut menjaga diri sendiri dan sesama dari bahaya Covid-19.

"Beliau mengatakan wajibnya menjaga diri, menjaga orang lain dari bahaya yang diduga akan datang. Kalau itu sudah wajib kita hindari, maka Covid-19 ini bukan lagi mazmumah melainkan diyakini, dipastikan adanya. Oleh karena itu, tentu kewajibannya lebih tinggi," pungkasnya.

Baca Juga: Bela Anies Baswedan Soal Tugu Sepeda, Musni Umar: Semua Program yang Dijalankan untuk Rakyat

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Jelaskan Hukum Ziarah Kubur Jelang Ramadhan

Sementara itu, kasus Covid-19 di Indonesia masih mengalami penambahan yang cukup tinggi.

Per Sabtu, 10 April 2021 ini, pemerintah mencatat penambahan kasus sebanyak 4.732, sehingga total kasus kini mencapai 1.562.868.

Kemudian di antara akumulasi kasus positif tersebut, terdapat 1.409.288 pasien yang sudah kembali sembuh.

Sedangkan untuk kasus kematian akibat Covid-19, pemerintah mencatat sebanyak 42.433 korban.***

Editor: Encep Faiz

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler