Gandeng Interpol Buru Jozeph Paul Zhang, Polri: DPO akan Diterbitkan agar Bisa Dideportasi

18 April 2021, 14:54 WIB
Gandeng Interpol Buru Jozeph Paul Zhang, Polri: DPO akan Diterbitkan agar Bisa Dideportasi. /*/Dok. ANTARA/HO-Polri//Dok. ANTARA/HO-Polri

 

MANTRA SUKABUMI – Media sosial dalam negeri kembali dikejutkan dengan keberadaan seorang pria yang mengaku sebagai nabi ke-26 dalam agama Islam melalui video di channel YouTube miliknya.

Pria yang yang diduga telah melakukan penistaan agama itu diketahui bernama Jozeph Paul Zhang, dan telah meninggalkan Indonesia sejak tahun 2018.

Menanggapi ramainya perhatian masyarakat terhadap kasus tersebut, penyidik Bareskrim Polri akan menggandeng Interpol untuk memburu keberadaan Jozeph Paul Zhang.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Pantas Saja Nabi Muhammad SAW Larang Umatnya Cabut Uban, Ternyata ini Alasannya

Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan bahwa sejak awal pihaknya telah menduga jika Jozeph Paul Zhang sudah tidak berada di Indonesia.

Oleh sebab itu, untuk mengetahui data perlintasan Jozeph Paul Zhang sudah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi.

Meskipun Jozeph Paul Zhang tidak tinggal lagi di Indonesia, namun Kabareskrim menyebutkan bahwa hal itu tidak menghalangi kepolisian untuk mendalami perkara tersebut.

Selain itu, Bareskrim Polri juga sedang menyiapkan dokumen penyidikan, serta mengatakan bahwa mekanisme penyidikan terkait dugaan penistaan agama tersebut akan tetap berjalan walaupun terduga berada di luar negeri.

Baca Juga: Soal Usulan Anies Disetujui PBB, Ferdinand Hutahaean: Apanya yang Hebat

Baca Juga: Soal Pernyataan Dahnil Anzar, Tokoh Papua: Akhirnya Habib Rizieq Bisa Tahu Keaslian Hati Mereka

"Mekanisme penyidikannya akan terus berjalan walaupun yang bersangkutan di luar negeri," kata Agus, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antara News pada Minggu, 18 April 2021.

Bareskrim Polri, kata Agus, sudah bekerja sama dengan kepolisian luar negeri dan membuat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang agar bisa dideportasi dari negara tempat dirinya tinggal saat ini.

"Mekanisme kerja sama kepolisian luar negeri bisa berjalan, mau enggak negara tempat yang bersangkutan tinggal mendeportasi yang bersangkutan. DPO nanti akan diterbitkan," jelas Agus.

Mengenai laporan yang diterima Polri dari masyarakat tentang video viral penistaan agama oleh Jozeph Paul Zhang, Agus menjelaskan bahwa penyidik dapat melakukan dengan membuat laporan temuan terkait dengan konten intoleran tersebut.

Baca Juga: Roy Suryo Murka: Berapa Banyak Biaya Pembentukan BPIP, Masa Lupa Tidak Masuk Kurikulum

Baca Juga: Sambil Unggah Foto Jutaan Umat, Tokoh Papua ini Sanjung Habib Rizieq Tokoh Paling Didengar dan Diikuti Umat

Menurut Agus, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kapolri, konten intoleran yang menimbulkan keresahan masyarakat dan konflik social, serta dapat merusak persatuan dan kesatuan bisa ditindak.

"Kalau yang seperti itu 'kan bisa dibuat laporan temuan penyidik atas konten intoleran, menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyrakat, merusak persatuan dan kesatuan, sesuai dengan SE Kapolri 'kan ditindak tegas," tandasnya.* **

Editor: Encep Faiz

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler