Tanggapi Diskon Hukuman Jaksa Pinangki, Mardani Ali Sera: Kepercayaan Publik Tergerus

15 Juni 2021, 16:07 WIB
Tanggapi Diskon Hukuman Jaksa Pinangki, Mardani Ali Sera: Kepercayaan Publik Tergerus./ /Tangkapan layar Twitter/@TofaTofa_id//

MANTRA SUKABUMI - Politisi PKS Mardani Ali Sera menyoroti diskon atau pemotongan masa hukuman yang menjerat jaksa Pinangki.

Menurut Mardani Ali Sera kasus pemotongan hukuman Jaksa Pinangki menjadi keprihatinan bersama.

Mardani Ali Sera hukuman dan data Jaksa Pinangki yang gamblang terkait kasusnya dan pemangkasan hukuman bisa menjadi preseden buruk.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Tanda Hitam di Jidat Bukan Bekas Sujud, ini Menurut Pandangan Gus Baha

Menurut Mardani Ali Sera bahwa sebagai penegak hukum tindakan yang dilakukan jelas menimbulkan dampak luar biasa bagi institusi yang bersangkutan.

Selain itu juga Mardani Ali Sera mengungkapkan dengan diberikannya diskon hukuman bagi Jaksa Pinangki tentu menyebabkan kepercayaan publik tergerus.

"Keprihatinan kita bersama, dengan data yang gamblang terkait kasusnya pemangkasan bisa jadi preseden buruk," ujar Mardani Ali Sera sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitternya @MardaniAliSera pada 15 Juni 2021.

"Sebagai penegak hukum, tindakan yang dilakukan jelas menimbulkan dampak luar biasa bagi institusi yang bersangkutan," sambung Mardani Ali Sera.

Baca Juga: Spoiler Tokyo Revengers Episode 11: Pratinjau, Tanggal Rilis dan Waktu Tayang

"Ada integritas institusi penegak hukum yang dipertaruhkan, kepercayaan publik bisa tergerus," tutur politisi PKS.

Menurut Mardani Upaya pemberantasan korupsi akan selalu menghadapi tantangan.

"Ini menambah kesedihan setelah kejadian tidak lolosnya 75 pegawai berdedikasi KPK," ujar Mardani.

Pengadilan Tinggi DKI memotong hukuman Jaksa Pinangki selama 6 tahun penjara.

Sehingga hukuman Jaksa Pinangki saat ini tersisa ialah 4 tahun penjara.

Sebelumnya, Jaksa Pinangki dihukum 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca Juga: Berfoto dengan Prabowo Subianto, Azka Corbuzier Ungkap Ajakan dari Sang Jenderal

Namun majelis hakim banding menilai hukuman terhadap Jaksa Pinangki itu terlalu berat.

Dalam pertimbangannya, hakim tetap sependapat bahwa Jaksa Pinangki terbukti atas 3 perbuatan, yakni suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat.

Namun hakim menilai besaran hukuman 10 tahun penjara bagi jaksa Pinangki perlu diubah.***

 
Editor: Emis Suhendi

Tags

Terkini

Terpopuler