Febri Diansyah Pertanyakan Cuitan Henry Subiakto: Apakah Menjadi Buzzer Nista

16 Juni 2021, 18:45 WIB
Mantan jubir KPK Febri Diansyah /Tangkapan layar Twitter/@febridiansyah//

MANTRA SUKABUMI - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah tanggapi pernyataan Henry Subiakto.

Sebelumnya Profesor Henry Subiakto sampaikan soal tuduhan tentang seseorang menjadi buzzer.

Henry Subiakto menyampaikan bahwa seseorang yang menuduh orang lain sebagai buzzer dengan tanpa bukti dapat dikenakan UU ITE.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Namun dalam cuitan terbarunya Febri Diansyah pertanyakan akan pernyataan Prof. Henry Subiakto tentang buzzer tersebut.

"1. Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik? Atau Fitnah?," ucap Febri Diansyah pada akun twitternya, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com pada Rabu, 16 Juni 2021.

Ia lantas mempertanyakan apakah seseorang menjadi buzzer merupakan sesuatu yang nista.

"2. Apakah menjadi buzzerRp nista?," tanya febri kembali.

"3. Bagaimana kalau ga pake Rp, tapi USD misalnya? kan kita gak tahu imbalan atau motivasinya Rp atau valas," ucap ia.

"Mohon pencerahan, Prof..," pungkasnya.

Sebelumnya pada akun twitter pribadinya @henry_subiakto, ia membuat cuitan tentang seseorang yang menuduh orang lain buzzer tanpa ada bukti.

Baca Juga: Hanya Gegara Botolnya Digeser Cristiano Ronaldo, Coca Cola Merugi Rp57 Triliyun

"Saat ada orang ngetweet yang isinya tuduhan secara pribadi, misal menunjuk orang lain sebagai buzzer rp, padahal tuduhan itu tidak ada bukti," ucap Prof. Henry.

Ia menyebutkan bahwa hal tersebut bisa diadukan karena telah melanggar pasal yang terdapat dalam UU ITE.

"Maka pelaku yang sengaja menista agar diketahui umum tsb, bisa diadukan telah melanggar psl 27 ayat 3 UU ITE, yaitu pencemaran nama baik," sambungnya.

Lantas Febri Pun langsung menanggapinya sebagaimana yang telah disampaikan di atas.***



Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Tags

Terkini

Terpopuler