MANTRA SUKABUMI - Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah tanggapi isu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Sembilan bahan pokok (Sembako).
Tanggapannya terkait PPN untuk Sembako tersebut dipaparkan Febri Diansyah, melalui akun Twitter pribadinya.
Febri Diansyah membalas sebuah utas yang diunggah oleh akun @DitjenPajakRI milik Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak RI, terkait PPN untuk Sembako.
Baca Juga: Tanjung Priok Mencekam Imbas Penangkapan Preman, Teror Pecah Kaca Truk Ekspedisi Merajalela
Pada utas tersebut, Ditjen Pajak RI membagikan sebuah infografis terkait PPN Sembako, agar masyarakat lebih tahu penerapannya.
Menurut Ditjen Pajak RI, saat ini terjadi distorsi karena pemberian fasilitas PPN yang tidak mempertimbangkan jenis, harga, dan kelompok yang mengkonsumsi barang.
Dari kondisi tersebut, lanjut Ditjen Pajak RI, justru pengenaan pembebasan PPN itu jadi tidak tepat sasaran.
Oleh sebab itu, Ditjen Pajak RI menjelaskan, perlunya diatur kembali PPN dengan mempertimbangkan asas keadilan.