Dipenjara Gegara Selamatkan Pengungsi, Pengamat Internasional: Hukuman pada Nelayan Aceh itu Kejahatan

17 Juni 2021, 17:09 WIB
Dipenjara Gegara Selamatkan Pengungsi, Pengamat Internasional: Hukuman pada Nelayan Aceh itu Kejahatan /Pixabay/Quang Nguyen Vinh/

MANTRA SUKABUMI - Pengamat Interna76sional, Hasmi Bakhtiartwitter.com/hasmibakhtiar soroti penahanan pada nelayan Aceh yang menyelamatkan pengungsi.

Nelayan Aceh tersebut dihukum 5 tahun penjara karena menyelamatkan puluhan etnis Rohingya, yang terdampar di perairan Aceh.

Hasmi Bakhtiar menuturkan bahwa hukuman 5 tahun penjara bagi nelayan Aceh itu sebuah kejahatan.

Baca Juga: Terbaru Cheat GTA 5 untuk PC PS4 PS3, Lakukan hingga Kamu Jago dengan Trik ini

Baca Juga: Kembali Ungkap Alasan Gerebek Rumah Angel Lelga, Vicky Prasetyo: Spontan Terjadi dengan Sendirinya

"Hukuman 5 tahun penjara terhadap nelayan Aceh itu kejahatan," cuit Hasmi seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @hasmibakhtiar pada Kamis, 17 Juni 2021.

Tangkapan Layar twitter.com/hasmibakhtiar

Padahal menurutnya, tindakan nelayan Aceh tersebut sesuai dengan UNCLOS 1982, SAR 1979, SOLAS 1974.

"Sesuai UNCLOS 1982, SAR 1979, SOLAS 1974, menyelamatkan pengungsi di laut yang

nyawa mereka terancam adalah WAJIB," ujarnya.

Baca Juga: Terbaru Cheat GTA 5 untuk PC PS4 PS3, Lakukan hingga Kamu Jago dengan Trik ini

Harusnya kata Hasmi, kewajiban itu diambil negara, kali ini nelayan Aceh tersebut telah menjalankan kewajiban negara.

"Kewajiban pertama jatuh pada pundak negara. Jadi, nelayan Aceh tersebut telah menjalankan kewajiban negara," katanya.

Beberapa kasus sama juga pernah dilakukan oleh negara lain, yang demi menyelamatkan nyawa manusia keluar dari hukum negaranya.

"Dalam beberapa kasus penyelamatan pengungsi di Eropa, kadang suatu negara UE harus keluar dari hukum negaranya kemudian memakai hukum UE agar nyawa manusia ini tertolong dan yang menyelamatkan lepas dari jeratan hukum negara setempat," tuturnya.

Baca Juga: Kabar Duka Datang dari Raja Dangdut Rhoma Irama, Angel Lelga hingga Pedangdut Kristina Berduka: Innalillahi

"Seharusnya negara apresiasi para nelayan ini," tambahnya.

Vonis kepada tiga nelayan itu dibacakan pada Senin, 14 Juni 2021 yang lalu. Ketiga terdakwa mengikuti sidang melalui telekonferensi dari Lapas Kelas IIB Lhoksukon.

Para nelayan itu menolong puluhan etnis Rohingya, yang terdampar di perairan Aceh, untuk dievakuasi ke daratan Pantai Lancok Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, pada 25 Juni 2020.

Selain ketiganya, aparat juga mengejar tersangka pelanggaran imigrasi lainnya, yakni Adi Jawa dan Anwar yang masih buron hingga kini.***

Editor: Robi Maulana

Tags

Terkini

Terpopuler