Ade Armando Kembali Semprot BEM UI Soal UU ITE: Mereka Terus Sebarkan Kesesatan Berpikir

3 Juli 2021, 19:31 WIB
Dosen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI) Ade Armando kembali semprot BEM UI. /Tangkapan Layar YouTube.com/tvOneNews

MANTRA SUKABUMI - Pakar Komunikasi Ade Armando kembali memberikan kritik kepada Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI).

Ade Armando menyebut Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI tersebut terus menyebarkan kesesatan berpikir.

Hal itu disampaikan dosen Universitas Indonesia (UI) itu terkait pernyataan BEM UI soal Undang-undang ITE.

Baca Juga: Setelah The King of Lip Service, Jokowi Dapat Gelar The King of Pura-Pura Tidak Paham Dari BEM UMY

Baca Juga: Mantan Menteri Kelautan Usulkan Ini Pada Panglima TNI: Mereka Lelah, Jika Tumbang Kita Meratap

"BEM UI terus menyebarkan kesesatan berpikir dgn bilang revisi UU ITE yang diajukan pemerintah akan membungkam kebebasan berekspresi," tulis Ade Armando.

Menurut Ade Armando, Revisi UU ITE versi pemerintah justru mencegah jatuhnya korban akibat salah penetapan pasal-pasal karet yang ada saat ini.

"Revisi UU ITE versi pemerintah justru akan mencegah jatuhnya korban baru akibat pemanfaatan pasal2 karet dalam UU ITE," lanjutnya.

Seperti diketahui, Pemerintah akhirnya memutuskan untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut pihak pemerintah, revisi UU ITE ini nantinya akan dilakukan secara terbatas terhadap substansi.

Staf Ahli Menkominfo Henry Subiakto juga menyampaikan perkembangan terkait revisi UU ITE tersebut.

Baca Juga: Setelah Sebut Vaksin Rekayasa Genetika, Ichsanuddin Noorsy Kini Sebut Covid-19 Cara Yahudi Dikte Umat Islam

"Alhamdulillah satu tugas saya bersama tim menyiapkan dan menyusun materi pedoman implementasi UU ITE hingga mjd SKB sudah selesai," tulis Henry pada 24 Juni lalu.

"Tinggal melihat bagaimana pelaksanaan pasca SKB. Menkominfo-Jaksa Agung-Kapolri Teken SKB Pedoman UU ITE untuk Pasal Karet," sambungnya.

Henry juga mengomentari pihak-pihak yang menolak beberapa pasal karena bermasalah dengan normanya.

"Ada yg sll bilang bbrp pasal UU ITE itu bermasalah normanya, shg hrs dihapus atau direvisi. Mrk nolak dibuatkan pedoman implementasi tp diam soal isinya," kata Henry.

"Sdg selama ini mrk tdk mampu berargumen & meyakinkan MK, shg berkali2 gugatannya ditolak, dan normanya tetap dipertahan MK," pungkasnya.***

Editor: Andriana

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler