Ingin Dapat Bonus BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta? Simak Syarat Lengkapnya Berikut

26 Juli 2021, 05:00 WIB
Menaker Ida Fauziyah pastikan akan salurkan BLT Rp 1 juta /Instagram @kemnaker

MANTRA SUKABUMI - Kabar gembira disampaikan pemerintah bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Pemerintah telah menyiapkan dana sebesar 8,8 triliun yang diperuntukkan bagi 8,8 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta.

Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta diberikan pemerintah bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta untuk 2 bulan.

Baca Juga: Netizen Kembali Komentari Perpanjangan PPKM Level 4: PPKM Pedes Banget, Gila Sampai Guling-guling

Baca Juga: Demontrasi Tolak PPKM Darurat dan Jokowi End Game Berakhir Ricuh dan Anarkis, Ini Faktanya

Artinya, pekerja dengan dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 500 ribu per bulan.

Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan 7 syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta agar mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta.

Dalam keterangannya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta, diberikan untuk mencegah adanya PHK oleh perusahaan di masa pandemi Covid-19.

"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," kata Menaker Ida Fauziyah.

Berikut 7 syarat yang harus dipenuhi bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta yang ingin mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta, diantaranya:

1. Karyawan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Karyawan penerima upah/gaji.

3. Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: 7 Syarat Pekerja Gaji di Bawah 3,5 Juta Dapat BLT Rp 1 Juta, Salah Satunya Berada di Zona PPKM Level 4

4. Karyawan berada di zona PPKM Level 4.

5. Karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

6. Untuk karyawan di wilayah PPKM Level 4 yang UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji disesuaikan dengan UMK.

7. Karyawan pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Karena itulah, untuk dua sektor pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta ini yakni sektor kesehatan dan pendidikan tidak berhak mendapat BLT Rp 1 juta.***

Editor: Andriana

Tags

Terkini

Terpopuler