Napi Asimilasi Covid-19 Kembali Berulah, Diciduk Polisi Usai Bawa Ganja

19 April 2020, 16:05 WIB
WI, Residivis yang baru bebas kembali ditangkap.* /RIRIN NUR FEBRIANI/PR/

MANTRA SUKABUMI - Surat Perintah Dirjen Pemasyarakatan Nomor: PAS-KP.04-69 melegalisasi pelaksanaan pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi di rumah.

Kebijakan yang digulirkan adalah proses asimilasi tahanan atau warga binaan di rumah masing-masing untuk pencegahan penyebaran virus corona Covid-19.

Namun faktanya kebijakan ini disalahgunakan warga binaan dengan melakukan kejahatan kembali.

Salah satu warga binaan penerima program ini, sebut saja WI (30) diamankan jajaran Satnarkoba Polres Cimahi kasus penyalagbunaan narkoba dan jadi kurir jual beli sabu dari lapas.

Padahal, dia baru saja bebas dari kasus terkait narkoba usai menjalani hukuman di Lapas Garut melalui program asimilasi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

Kasatresnarkoba Polres Cimahi, AKP Andri Alam, mengatakan awal pengungkapan penyalahgunaan narkotika tersebut berawal dari informasi adanya napi asimilasi di wilayah hukum Polres Cimahi.

Baca Juga: Check Point Covid-19, 1.497 Orang Masuk ke Sukabumi dari Banten

"Kami amankan WI, mantan napi yang dapat asimilasi ternyata kembali menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Pelaku kami amankan," ujar Andri Alam, Minggu 19 April 2020.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui WI merupakan narapidana yang terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada tanggal 7 Februari 2019 dan menjalani masa hukuman penjara di Lapas Garut.

WI diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Cimahi pada hari Jumat 17 April 2020 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Panembakan RT 2 RW 6 Kampung Gunung Bohong Kelurahan Padasuka Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di pikiran-rakyat.com dengan judul "WI Kembali Diciduk Polisi Meski Baru Bebas Melalui Program Asimilasi"

Baca Juga: Afrika Selatan Keluarkan Kebijakan Lockdown, Kawanan Singa Kuasai Jalan Raya

WI kedapatan membawa 1 bungkus plastik klip bening diduga berisi narkotika golongan jenis sabu, 1 buah timbangan digital warna silver, bong atau alat hisap untuk menggunakan narkotika jenis sabu yang terdiri dari cangklong kaca dan botol kaca, serta uang senilai Rp 500 ribu.

Pengakuan pelaku, dia mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang yang berinisial B, narapidana yang menjalani hukuman di Lapas Kebon Waru Kota Bandung.

"Sabu yang dipegang sisa pakai.  Petunjuk yang didapat, ada komunikasi dengan napi di dalam lapas tapi saat ini masih kami kembangkan," jelasnya.

Baca Juga: Simak, 4 Olahan Minuman Tradisional Untuk Tingkatkan Sistem Imun

Tersangka WI diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Pelaku ini baru bebas dengan program asimilasi tapi kembali mengedarkan narkotika. Jadi dia dianggap residivis, hukumannya bisa diperberat lagi," tuturnya.**

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler