E-KTP Bakal Diganti KTP Digital? Ini Kata Dirjen Kemendagri

11 Februari 2023, 06:45 WIB
Ilustrasi. E-KTP Bakal Diganti KTP Digital? Ini Kata Dirjen Kemendagri /Mantra Sukabumi /

 

MANTRA SUKABUMI - Menindaklanjuti permintaan permohonan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang semakin melonjak, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mempersiapkan pergantian KTP elektronik (e-KTP) ke KTP Digital.

Hal ini sehubungan dengan penyataan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh yang menyatakan tidak akan lagi menambah persediaan blangko e-KTP.

Dalam Rakornas Dukcapil 2023 bertajuk 'Digitalisasi Adminduk untuk Kemudahan Layanan Publik dan Pemilu 2024' Rabu, 9 Februari 2023 kemarin, Zudan mengatakan, e-KTP nantinya akan diganti menggunakan KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Baca Juga: Jadwal Tayang Pertandingan BRI Liga 1 Hari ini Sabtu 11 Februari 2023: Ada Persita vs Bhayangkara FC

Adapun kebijakan tersebut, tambah Zudan, merupakan solusi asimetrik sebagai langkah bijaksana menggantikan penerbitan e-KTP yang masih banyak dikeluhkan masyarakat.

"Mengatasi kendala jaringan, ditambah pengadaan peralatan dan blangko itu mahal sekali. Maka Pak Mendagri Tito Karnavian memberikan arahan agar menggunakan pendekatan asimetris, yakni dengan digitalisasi dokumen kependudukan termasuk penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD)," kata Zudan sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com dalam unggahan akun TikTok @zudanariffakrulloh pada Sabtu, 11 Februari 2023.

Adapun tiga kendala yang dihadapi Kemendagri dalam pencetakan e-KTP diantaranya, pengadaan blanko KTP-el yang mengambil porsi cukup besar anggaran Dukcapil, kemudian harus pula menyediakan printer dengan ribbon, cleaning kit, dan film. Belum lagi masalah kendala jaringan internet di daerah.

Menurut Zudan, saat ada kendala jaringan pun, pengiriman hasil perekaman e-KTP tidak sempurna. Alhasil, lanjutnya, KTP tidak jadi karena failer enrollment dan perekaman sidik jari gagal karena tidak terkirim ke pusat.

Selain itu, pemekaran 11 kecamatan, 300 desa/kelurahan terutama di daerah otonomi baru (DOB) di Papua juga menurutnya menjadi salah satu kendala. Karena itu, Pemerintah memutuskan untuk mengganti e-KTP menjadi KTP digital.

"Jadi kita tidak lagi menambahkan blangko tetapi kita mendigitalkan pelayanan adminduk. KTP elektronik diganti KTP digital," ujarnya.

Kemudian Zudan menjelaskan beberapa hal terkait manfaat dari KTP Digital, dimana salah satunya adalah adalah memindahkan KTP dalam handphone melalui kode QR.

"KTP Digital atau identitas digital itu mudahnya adalah memindahkan KTP sekarang (E-KTP) ke dalam handphone. Baik berupa foto, nanti jadinya, atau dengan QR Code," kata Zudan.

Adapun perbedaan e-KTP dengan KTP Digital adalah jika e-KTP berbentuk kartu, yang bisa dipegang, sementara KTP Digital bentuknya berupa gambar KTP dan kode respons cepat atau quick respons (QR) Code.

Kemudian e-KTP perlu dicetak oleh Dinas Dukcapil setelah diajukan oleh penduduk dan penduduk merekam identitas dirinya.

Baca Juga: Jokowi Unggah Poster Hari Pers Nasional 2023, Warganet: Ada Masbro Pak Jok

Sementara KTP Digital tidak memerlukannya, karena keberadaannya sudah terdapat di masing-masing ponsel penduduk.

KTP Digital itu nantinya bisa dibuka di handphone melalui aplikasi khusus. Namun hingga saat ini aplikasi yang dimaksud belum dirilis ke publik.

Kemudian perbedaan bentuk kemudian mempengaruhi cara penyimpanannya. E- KTP biasa disimpan di dalam dompet atau penyimpan kartu.

Namun hal itu tidak berlaku untuk KTP Digital yang penyimpannya di dalam handphone.

Dari segi akses, jika e-KTP bisa langsung kita ambil dan lihat datanya secara langsung tanpa membutuhkan koneksi internet, maka KTP Digital membutuhkan koneksi internet untuk bisa mengakses di dalam handphone.

Perbedaan terakhir bisa dilihat dari aspek kemudahan penggunannya. Jika e-KTP masyarakat masih sering dibuat kesal lantaran diminta untuk memfotokopinya saat akan mengurus berbagai hal.

Nah, fotokopi KTP tidak lagi berlaku ketika KTP yang dimiliki penduduk sudah berbentuk digital.

Uji coba internal dilakukan sejak pertengahan 2021 di 58 kabupaten/kota di Indonesia dalam rangka untuk penguatan dan pembenahan sistem, juga penguatan sistem keamanan cybernya.

Sayangnya, aplikasi pembuat KTP Digital ini masih dalam tahap ujicoba oleh Internal Dukcapil dan belum terpasang di Playstore atau di App Store.

"Untuk aplikasinya sendiri belum kita pasang di Playstore atau di App Store, saat ini masih uji coba di internal Dukcapil," jelas Zudan

Sementara, pendaftaran aplikasi KTP Digital ini harus didampingi petugas Dukcapil. Sebab memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 Kembali Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftar Akunnya Disini

Meskipun begitu, Zuldan menjamin keamanan data-data pemohon TKP Digital.

"Pemohon bisa langsung dapat KTP digital, dokumen kependudukan lainnya seperti KK dan lainnya sudah bisa langsung dipindahkan data digitalnya ke HP pemohon," papar Zudan.

"Insya Allah data kita aman, seperti rekan-rekan memiliki rekening bank di mobile banking kita, di handphone kita ada nomor rekening bank," pungkasnya.***

Editor: Ade Saepul Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler