Meski Tempat Usaha Beda dengan Tempat Tinggal, Tetap Bisa Dapat BLT Rp 2,4 Juta Kok, Begini Caranya

12 September 2020, 06:38 WIB
Bukan HOAX, Banpres Produktif UMKM 2,4 Juta Telah Sampai Ke Penerima, Berikut Kesaksiannya /

MANTRA SUKABUMI - Pelaku usaha mikro yang belum mendapat BLT Rp 2,4 juta masih ada kesempatan untuk mendaftar.

Hal itu dilakukan karena Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) ingin program ini mencapai 100 persen.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM menyebut data penerima BLT Rp 2,4 juta UMKM hingga kini baru tersalurkan kepada 6 juta pelaku usaha mikro.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 Cair, Cek Penerima Mudah Kok, Cukup Lewat SMS dan WhatsApp

Baca Juga: Siap-siap Pekerja Akan Kena Hukuman Karena BLT BPJS Ketenagakerjaan

Sementara target yang disasar dalam program ini ada sebanyak 12 juta pelaku usaha mikro yang harus diberikan BLT UMKM hingga akhir September 2020.

Oleh karena itu, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan bagi pelaku usaha mikro yang ingin Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 2,4 juta masih bisa mengajukan.

Teten juga menambahkan pelaku usaha mikro bisa mendaftarkan atau mengajukan diri walaupun alamat tempat usahanya dibuka berbeda dengan tempat tinggal di KTP.

Hanya saja ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh yang bersangkutan. Seperti Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa di mana yang bersangkutan berdomisili.

Baca Juga: Siap-siap, Rekening Bank BCA dan Bank Swasta Lain Banyak Dapat Transferan BLT Rp 600 Ribu Tahap 3

Berikut cara dan syarat UMKM dapat bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM.

Untuk mendapatkan BLT UMKM ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta ini adalah:

1. WNI
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Gak Perlu ke ATM, Cukup Lewat SMS dan WhatsApp Segera Cek Saldo Rekening, Hari Ini BLT Tahap 3 Cair

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon

Setelah itu, UMKM yang telah mengajukan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri)

Setelah menerima pesan, calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Aktif Bayar BPJS Namun BLT Rp 600 Ribu Tidak Cair, Segera Laporkan

Bagi pengusaha mikro yang tidak memiliki rekening bank penyalur, akan dibukakan atau dibuatkan secara langsung rekeningnya pada saat pencairan dana.

Pendafataran bisa dilakukan dengan datang langsung ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di kabupaten/kota masing-masing.**

Editor: Andriana

Tags

Terkini

Terpopuler