MANTRA SUKABUMI - Kementerian Ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan dikabarkan telah mencoret 1,6 juta data calon penerima BLT bagi pekerja.
Hal itu dilakukan karena calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
Pihak BP Jamsostek menjelaskan dari 1,6 juta pekerja yang dicoret dari daftar tersebut karena memiliki penghasilan atau gaji sebesar Rp 5 juta.
Baca Juga: Gawat, Menaker Minta Pekerja Kembalikan BLT Rp 1,2 Juta yang Sudah Cair, Ini Penyebabnya
Baca Juga: Cek Namamu, Ini Jadwal Pencairan BLT Rp 600 Ribu Tahap 3 Bagi Karyawan Swasta
Padahal dalam syarat yang sudah diatur dalam Permenaker, pemerintah mensyaratkan calon penerima bantuan langsung tunai ini memiliki penghasilan dari suatu perusahaan di bawah Rp 5 juta.
Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:
* Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
* Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;