Siap-siap Pekerja Akan Kena Hukuman Karena BLT BPJS Ketenagakerjaan

- 10 September 2020, 14:30 WIB
Siap-siap Pekerja Akan Kena Hukuman Karena BLT BPJS Ketenagakerjaan
Siap-siap Pekerja Akan Kena Hukuman Karena BLT BPJS Ketenagakerjaan /Pikiran Rakyat/.*/dok. Pikiran Rakyat

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," tegas Ida melalui siaran virtual pada Selasa, 8 September 2020.

Baca Juga: Berikut Cara Cek Saldo dan Status Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Via Web Untuk BLT Rp600 Ribu

Baca Juga: BLT Rp 600 Ribu Anda Tidak Cair, Jangan Diam Saja, Segera Lapor di sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id

Seperti diberitakan, BP Jamsostek hingga kini telah menerima data penerima BLT Rp 1,2 juta sebanyak 14,7 juta dari target 15,7 juta penerima.

Dari 14,7 juta tersebut, calon penerima yang lolos validasi hanya 11,7 juta. Oleh karena itu, pemerintah memperpanjang pendaftaran hingga 15 September 2020.**

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x