Gawat, Menaker Minta Pekerja Kembalikan BLT Rp 1,2 Juta yang Sudah Cair, Ini Penyebabnya

- 10 September 2020, 13:10 WIB
Menaker Ida Fauziyah. (Instagram/@idafauziyahnu)
Menaker Ida Fauziyah. (Instagram/@idafauziyahnu) /Instagram/@idafauziyahnu/.*/Instagram/@idafauziyahnu

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mencairkan BLT bagi pekerja untuk dua bulan sebesar Rp 1,2 juta.

Namun, Menteri Ketenagkerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta pekerja mengembalikan dana tersebut.

Ida menambahkan pengembalian dana BLT Rp 1,2 juta yang sudah cair tersebut apabila pekerja tersebut tidak memenuhi syarat penerima BLT.

Baca Juga: BLT Tahap 3 Akan Cair, Ini Cara Cek 3,5 Juta Data Penerima dan Saldo Rekening

Baca Juga: Semangat, Kartu Prakerja Gelombang 8 Akan Dibuka, Cek Jadwal dan Persiapkan Syaratnya

Oleh karena itu ia meminta kepada pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.

Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan dikabarkan telah mencoret 1,6 juta data calon penerima BLT Rp 1,2 juta bagi pekerja.

Pencoretan tersebut menurut pihak BP Jamsostek karena calon penerima BLT Rp 1,2 juta tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Pihak BP Jamsostek menjelaskan dari 1,6 juta pekerja yang dicoret dari daftar tersebut karena memiliki penghasilan atau gaji sebesar Rp 5 juta.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: BP Jamsostek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x