Siap-siap Pekerja Akan Kena Hukuman Karena BLT BPJS Ketenagakerjaan

- 10 September 2020, 14:30 WIB
Siap-siap Pekerja Akan Kena Hukuman Karena BLT BPJS Ketenagakerjaan
Siap-siap Pekerja Akan Kena Hukuman Karena BLT BPJS Ketenagakerjaan /Pikiran Rakyat/.*/dok. Pikiran Rakyat

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Aktif Bayar BPJS Namun BLT Rp 600 Ribu Tidak Cair, Segera Laporkan

* Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

* Pekerja/buruh penerima upah;

* Memiliki rekening bank yang aktif;

* Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan

* Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Aneh Padahal BPJS Ketenagakerjaan Aktif Tapi Belum Juga Dapat BLT Karyawan, Pasti Belum Lakukan Ini

Menaker Ida Fauziyah menegaskan pengembalian dana BLT yang sudah cair tersebut apabila pekerja tersebut tidak memenuhi syarat penerima BLT.

Oleh karena itu ia meminta kepada pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.

Bahkan Menaker mengancam perusahaan maupun pekerja yang tidak memenuhi ketentuan, akan dijatuhi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah