Informasi Perjalanan Kereta dan Ketentuan Perjalanan di Masa Pandemi COVID-19

23 September 2020, 10:22 WIB
Informasi Perjalanan Kereta dan Ketentuan Perjalanan di Masa Pandemi COVID-19 /

MANTRA SUKABUMI – Bepergian menggunakan kereta memanglah sangat menyenangkan, tetapi ada beberapa prosedur yang harus di perhatikan ketika bepergia di masa pandemik ini.

Penggunaan masker misalnya, masker wajib digunakan pada saat bepergian dan jangan lupa untuk selalu jaga jarak, dan hand sanitizer juga selalu dibawa.

Untuk beradaptasi dengan kebiasaan baru agar masyarakat tetap produktif dan aman dari Covid-19.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Bahaya dari Penggunaan Masker yang Salah Akan Berakibat Fatal

Kereta Api (KA) reguler akan dijalankan mulai tanggal 12 Juni 2020 dengan ketentuan-ketentuan nya dilansir mantrasukabumi dari blog marketplace ternama tokopedia,

Pemesanan dan pelayanan tiket:

Untuk beradaptasi dengan kebiasaan baru agar masyarakat tetap produktif dan aman dari Covid-19, berikut ini adalah syarat dan ketentuan yang WAJIB ditaati oleh semua penumpang KA jarak jauh serta menengah :

1. Menunjukkan surat keterangan uji tes pcr dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid-test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan

2. Menunjukan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid-Test

3. Penumpang dari/ke tujuan Jakarta wajib mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI yang dapat di unduh di Google Play Store dan Apple App Store. Penumpang diharap jujur dalam mengisi CLM.

Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian

4. Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk dan demam

5. Penumpang wajib menggunakan masker

6. Suhu badan penumpang tidak lebih dari 37.3’ celcius

7. Penumpang menggunakan pakaian pelindung (jaket atau pakaian lengan panjang)

8. Apabila pada saat proses boarding terdapat penumpang yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan diatas, maka penumpang tidak diperkenankan melakukan perjalanan kereta api dan tiket dapat dibatalkan melalui loket stasiun dan mendapatkan bea pembatalan penuh secara tunai.

Baca Juga: Penggunaan Masker Bisa Kurangi Asupan Oksigen, Cek Faktanya

_

Ketentuan lain dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 adalah sebagai berikut:

1. Melakukan cuci tangan di tempat yang telah disediakan di stasiun 

2. Masing-masing penumpang telah menyiapkan hand sanitizer

3. Jaga jarak (physical distancing)

4. Dalam kondisi sehat dan tidak terdapat gejala influenza, batuk, demam dan/atau sesak nafas

5. Proses boarding dilakukan secara mandiri oleh penumpang yang diawasi petugas boarding dengan menunjukan tiket, identitas yang sah dan surat keterangan sebagaimana ketentuan diatas.

Baca Juga: Ada Harapan, RI dan UNICEF Segera Siapkan Pengadaan dan Distribusi Vaksin COVID-19 dalam Waktu Dekat

6. Menggunkan face shield pada saat akan masuk kedalam kereta api 

7. Menempati tempat duduk sesuai yang tertera di dalam tiket

8. Dilarang menempati tempat duduk yang terdapat tanda larangan sehingga menyebabkan terjadi pelanggaran physical distancing

9. Masker dan face shield tetap wajib dipakai dari stasiun keberangkatan, dalam perjalanan sampai keluar parkir stasiun tujuan 

10. Bersedia sewaktu-waktu diperiksa suhu badannya oleh petugas diatas Kereta Api

11. Apabila dalam perjalanan mengalami gejala Covid-19, influenza atau suhu badan diatas 37.3’C, maka penumpang dipindahkan ke kereta islasi yang akan diturunkan di stasiun terdekat untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh dokter

12. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi peduli lindungi pada perangkat telepon seluler

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Bahaya dari Penggunaan Masker yang Salah Akan Berakibat Fatal

13. Apabila kedapatan penumpang berumur diatas 50 tahun (lansia) di atas kereta api berdampingan dengan penumpang lain, maka Kondektur/Petugas diatas KA berhak untuk mengatur penempatan tempat duduk penumpang tersebut supaya tidak berdampingan dengan penumpang lain.**

Editor: Fauzan Evan

Tags

Terkini

Terpopuler