Login di depkop.go.id, Jika NIK Tidak Terdaftar Penerima BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta, Penuhi Syaratnya

22 Oktober 2020, 05:35 WIB
Syarat, Cara Daftar, dan Cek Kepesertaan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta /

MANTRA SUKABUMI - Segera login di depkop.go.id, Jika NIK KTP Tidak Terdaftar sebagai penerima BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta, kemudian penuhi dulu syaratnya.

Kemenkop dan UKM menjelaskan login di depkop.go.id jika NIK KTP tidak terdaftar penerima BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta, sehingga di dalamnya berisi persyaratan yang harus dipenuhi serta cara daftar.

Karena itu bagi masyarakat yang NIK KTP miliknya tidak terdaftar sebagai penerima BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta, bisa login di depkop.go.id untuk mengetahui syarat yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Tegaskan Dirinya Tidak Takut Ditangkap: Saya Bukan Sombong

Seperti diketahui, Presiden Jokowi memutuskan untuk menambah kuota sebanyak 3 juta penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta.

Menurut data Kemnkop UKM di beberapa daerah serapannya masih rendah, sehingga ke depan bisa disalurkan lebih banyak. Diantaranya yang berada di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.

Dengan demikian, pihaknya meminta kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta untuk segera mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota

Berikut syarat, cara daftar dan cek kepesertaan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM.

Untuk mendapatkan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

Baca Juga: Kemnaker Jelaskan 5 Rekening yang Tidak Akan Ditransfer Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta ini adalah:

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Baca Juga: Siap-siap, Ini Jadwal Transfer BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 ke Rekening BCA dan Himbara

Setelah itu, pelaku usaha mikro yang telah mengajukan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur.

Setelah menerima pesan, calon penerima BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.**

Editor: Andriana

Tags

Terkini

Terpopuler