Segera Cek, Ini Jadwal Transfer Ke Karyawan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

24 Oktober 2020, 13:40 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. * /Instagram @idafauziyahnu/

MANTRA SUKABUMI - Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan memastikan akan memberikan bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Gelombang 2 dengan jadwal cair pada awal November 2020.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan akan memberikan bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Gelombang 2 dengan jadwal cair pada awal November 2020.

Bantuan sebesar Rp 2,4 juta ini diberikan dalam waktu empat bulan dengan dua termin pencairan, masing-masing Rp 1,2 juta per dua bulan.

Baca Juga: Waspada Terhadap 8 Tanaman Ini yang Mungkin Sering Anda Makan dan Nikmati! Salah Satunya Tomat

Baca Juga: Login Resmi eform.bri.co.id Gunakan No KTP, Kamu Pasti dapat BLT UMKM Jika Ikuti Persyaratan Ini

Sebelumnya kemnaker sudah mencairkan bantuan ini ke 12.166.471 karyawan atau setara dengan 98,09 persen dari total rencana 12,4 penerima.

Ida mengungkapkan rasa bahagianya, karena bantuan subsidi gaji/upah yang disalurkan pemerintah itu tepat sasaran dan dapat membantu kehidupan para pekerja dan keluarga di masa pandemi covid-19.

Bantuan sebesar Rp 2,4 juta ini diberikan dalam waktu empat bulan dengan dua termin pencairan, masing-masing Rp 1,2 juta per dua bulan.

Sebelumnya kemnaker sudah mencairkan bantuan ini ke 12.166.471 karyawan atau setara dengan 98,09 persen dari total rencana 12,4 penerima.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan akan memberikan bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Gelombang 2 dengan jadwal cair pada awal November 2020.

Bantuan sebesar Rp 2,4 juta ini diberikan dalam waktu empat bulan dengan dua termin pencairan, masing-masing Rp 1,2 juta per dua bulan.

Sebelumnya kemnaker sudah mencairkan bantuan ini ke 12.166.471 karyawan atau setara dengan 98,09 persen dari total rencana 12,4 penerima.

Ida mengungkapkan rasa bahagianya, karena bantuan subsidi gaji/upah yang disalurkan pemerintah itu tepat sasaran dan dapat membantu kehidupan para pekerja dan keluarga di masa pandemi covid-19.

Baca Juga: Resmi Pacaran, Dul Jaelani dengan Tissa Biani, Netizen Sebut Mirip Ahmad Dhani dan Mulan Jameela

Jadwal pencairan BLT Subsidi Gaji gelombang 2 ini dipastikan Menaker di sela-sela kunjunganna di Malang Jawa Timur 22 Oktober 2020 lalu untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran.

“Dengan subsidi upah ini, saya mendengar kesaksian beliau untuk menambah kebutuhan sehari-hari. Insya Allah, semua lancar, akhir Oktober ini akan kami lakukan evaluasi, dan awal November 2020 kami bisa transfer untuk tahap kedua", ungkap Ida Fauziyah sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi Kemnaker hari ini, 24 Oktober 2020.

Berdasarkan data terbaru Kemnaker per 19 Oktober 2020, bantuan subsidi gaji/upah tahap I tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen); tahap II sebanyak 2.981.531 penerima (99,38 persen).

Serta tahap III sebanyak 3.476.120 penerima (99,32 persen); tahap IV sebanyak 2.620.665 penerima (94,09 persen); dan tahap V sebanyak 602.468 penerima (97,39 persen).

Subsidi gaji/upah disalurkan melalui dua termin pembayaran. Setelah pembayaran termin I selesai disalurkan, Kemnaker akan kembali memproses pembayaran termin II subsidi gaji/upah.

Sesuai Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, syarat penerima bantuan BLT Subsidi gaji ini diantaranya karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta, terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020, dan rutin membayar iuran.

Baca Juga: 9 Bahaya Efek Samping Makan Seblak, Salah Satunya Penyakit Gagal Jantung Mengintai

Karyawan yang merasa memenuhi syarat namun belum ditransfer, bisa mengecek dapat bantuan ini atau tidak melalui situs Kemnaker dengan cara berikut:

Buka website resmi Kemnaker di www.kemnaker.go.id
Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website
Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu
Klik "Daftar Sekarang"
Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan
Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke laman Kemnaker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"
Isi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.

Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya

Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.

Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun belum menerima subsidi gaji.**

Editor: Emis Suhendi

Tags

Terkini

Terpopuler