Serentak, Hari Ini Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2019, Begini Cara Cek yang Lulus

30 Oktober 2020, 05:51 WIB
CPNS 2019. /Twitter.com/@BKNgoid

MANTRA SUKABUMI - Serentak, hari ini pengumuman hasil seleksi CPNS 2019, begini cara cek yang lulus.

Setelah sempat tertunda karena pandemi, akhirnya hari ini peserta bisa mengetahui pengumumam hasil seleksi CPNS 2019, begini cara mengecek yang lulus.

Hari ini, peserta yang telah mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bisa segera mengecek pengumuman dari pemerintah yang lulus maupun tidak.

Baca Juga: Lama Tidak Muncul, Anak SBY Tiba-tiba Keluarkan Pernyataan Mengejutkan: Indonesia Harus Tegas

Baca Juga: Cara UMKM Akses Daftar Penerima BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta, Cukup Siapkan NIK KTP

Selain itu, bagi yang dinyatakan lulus, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh peserta.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di KabarLumajang.com dengan judul Kabar Gembira! Pengumuman Hasil Seleksi CPNS Serentak pada 30 Oktober 2020, Begini Cara Cek Hasilnya

1. Jadwal pengumuman kelulusan CPNS 2019

Dalam keterangan resminya, BKN menyatakan kelulusan CPNS 2019 akan diumumkan secara serentak pada 30 Oktober 2020.

Pengumuman pada 30 Oktober itu dilakukan setelah BKN melakukan sejumlah tahapan seperti mengolah nilai SKD dan SKB pada 8-18 Oktober dan rekonsiliasi integrasi SKD-SKB pada 19-23 Oktober.

2. Jadwal Pemberkasan dan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP)

Setelah pengumuman kelulusan, peserta yang lolos akan melalui sejumlah tahapan, yakni pemberkasan dan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada 1-30 November dan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 direncanakan akan ditetapkan per 1 Desember 2020.

Adapun penetapan NIP CPNS 2019 dilakukan secara digital melalui aplikasi DocuDigital.

Baca Juga: Kabar Gembira, Di Tengah Pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan Berikan Keringanan Pembayaran Iuran

3. Peserta yang lolos bisa dicoret

BKN menyatakan peserta yang dinyatakan lolos seleksi CPNS 2019 tidak serta merta bisa diangkat menjadi CPNS.

Setelah dinyatakan lolos, ada proses verifikasi yang menyangkut:

- Keabsahan dokumen pendidikan

- Kesehatan

- Keterangan tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS atau anggota TNI/Polri

- Tidak terlibat politik praktis atau menjadi anggota parpol.

Peserta yang terbukti memiliki keterlibatan dengan Parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya.

Sejumlah ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.

4. terdapat Masa Sanggah 3 Hari

Panitia CPNS 2019 memberikan masa sanggah bagi pihak-pihak yang keberatan dengan pengumuman kelulusan CPNS 2019.

Baca Juga: Segera Login e-form BRI BPUM UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Daftar Penerima

Masa sanggah diberikan selama tiga hari sejak pengumuman hasil seleksi diterbitkan.

Keberatan atau sanggahan itu disampaikan melalui instansi masing-masing di website sscasn.bkn.go.id.

Adapun unsur yang dapat disanggah adalah hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi.

5. Formasi kosong

Jika dari hasil seleksi terdapat formasi kosong, maka pengisian formasi kosong untuk instansi pusat dan instansi daerah dapat diisi oleh peserta yang melamar pada formasi lain dengan jabatan, kualifikasi pendidikan dan unit penempatan/lokasi formasi yang sama, memenuhi passing grade SKD dan berperingkat terbaik.

Khusus untuk Instansi Daerah, apabila formasi masih tidak dapat dipenuhi, maka dapat diisi dari peserta yang melamar pada jabatan dan kualifikasi Pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi formasi yang berbeda serta memenuhi nilai ambang batas/PG SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik.

5. Formasi kosong

Jika dari hasil seleksi terdapat formasi kosong, maka pengisian formasi kosong untuk instansi pusat dan instansi daerah dapat diisi oleh peserta yang melamar pada formasi lain dengan jabatan, kualifikasi pendidikan dan unit penempatan/lokasi formasi yang sama, memenuhi passing grade SKD dan berperingkat terbaik.

Baca Juga: Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Daftar Penerima, Jika NIK KTP Tidak Terdaftar Penuhi Syarat Ini

Khusus untuk Instansi Daerah, apabila formasi masih tidak dapat dipenuhi, maka dapat diisi dari peserta yang melamar pada jabatan dan kualifikasi Pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi formasi yang berbeda serta memenuhi nilai ambang batas/PG SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik.

Apabila terdapat nilai yang sama, kelulusan ditentukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 23 Tahun 2019.

Pengisian formasi kosong tidak bisa diintervensi karena dilakukan melalui sistem terintegrasi dan proses secara digital.

6. Cara mengetahui Kelulusan

untuk mengecek hasilnya, para peserta seleksi CPNS 2019 dapat mengakses pengumuman pada laman masing-masing instansi yang dilamar.

Nah cukup mudah bukan, jadi siapkan mental anda dan jangan lupa berdoa agar hasil pengumumannya memuaskan.** (David Tomi Anggara/Lumajang)

Editor: Andriana

Sumber: Kabar Lumajang

Tags

Terkini

Terpopuler