Namamu Tidak Terdaftar Sebagai Penerima BPUM Rp2,4 Juta, Ayo Segera Lakukan Langkah Berikut Ini

3 November 2020, 20:50 WIB
Link EForm BRI untuk mengecek penerima BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) /Tangkapan layar eform.bri.co.id/.*/eform.bri.co.id

 

MANTRA SUKABUMI - Bank Rakyat Indonesia atau biasa di sebut Bank BRI merupakan salah satu bank penyalur BPUM UMKM Rp 2,4 juta.

Selain itu, bank BRI juga telah memberikan link untuk mengecek daftar penerima BPUM BRI di eform.bri.co.id/bpum.

Akan tetapi, jika namamu tidak terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, segera lakukan pendaftaran di dinas terkait yang menangani BPUM UMKM Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Baca Juga: Berikut Link Cek Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Lewat Bank BRI, Login eform.bri.co.id/bpum

Berikut cara daftar BPUM UMKM Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM.

Untuk mendapatkan BPUM UMKM Rp 2,4 juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BPUM UMKM Rp 2,4 juta ini adalah:

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

Baca Juga: LINK Lengkap Cek Penerima BPUM BRI Melalui eform.bri.co.id/bpum, Segera Daftar JIka Belum Dapat

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon
Setelah itu, pelaku usaha mikro yang telah mengajukan BPUM UMKM Rp 2,4 Juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur.

Setelah menerima pesan, calon penerima BPUM UMKM Rp 2,4 juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi resmi menambah kuota penerima BPUM UMKM Rp 2,4 juta sebanyak 3 juta penerima.

Baca Juga: Polisi Berhasil Tangkap 10 Para Pelaku Begal Sepeda yang Buat Resah Para Persepeda
Menurut data Kemnkop UKM di beberapa daerah serapannya masih rendah, sehingga ke depan bisa disalurkan lebih banyak. Diantaranya yang berada di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.

Dengan demikian, pihaknya meminta kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BPUM UMKM Rp2,4 juta untuk segera mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota.**

Editor: Robi Maulana

Tags

Terkini

Terpopuler