Sasaran BSU Kemendikbud untuk Mempertahankan Ekonomi Guru Honorer dan Penanganan Covid-19

- 26 November 2020, 15:23 WIB
Sasaran BSU Kemendikbud untuk Mempertahankan Ekonomi Guru Honorer dan Penanganan Covid-19
Sasaran BSU Kemendikbud untuk Mempertahankan Ekonomi Guru Honorer dan Penanganan Covid-19 /KabarJoglosemar.com/Ayusandra Adhitya

MANTRA SUKABUMI – Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU), kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS).

Pemberian BSU Kemendikbud sejumlah Rp1.800.000, bertujuan untuk mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para guru honorer, dalam penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam hal ini, terdapat peraturan atau UU, sebagai dasar hukum yang mengatur pemberian BSU Kemendikbud.

Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale!

Baca Juga: Allah Utus Nabi dan Rasul untuk Ingatkan Janji Manusia Sebelum Dilahirkan

Dikutip mantrasukabumi.com dari Buku Saku BSU Kemendikbud 2020 terbitan Kemendikbud, bahwa dasar hukum yang mengatur pemberian BSU Kemendikbud yaitu:

1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan;

2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan;

3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 43/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019;

4) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (covid-19);

Baca Juga: Cara Bermain Petak Umpet, Permainan Tradisional Warisan Anak Indonesia

Baca Juga: Akibat Suap, Calon Bintara Polri Ini Diseret Bareskrim ke Kejaksaan

5) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

6) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Tahun Anggaran 2020.**

 

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x