Dana tersebut kemudian dicairkan ke rekening masing-masing penerima sejumlah Rp1 juta per orang.
Baca Juga: Mengejutkan, Uang Dugaan Korupsi Edhy Prabowo Digunakan untuk Hal Ini
Berdasarkan data yang diperoleh, per 6 November 2020 penyaluran bantuan program sudah memasuki Termin II (batch 2).
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengusulkan syarat-syarat untuk mendapatkan bantuan bagi pelaku kebudayaan yang dibagi menjadi dua prioritas:
Prioritas I, termasuk para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokan kriteria:
-Para pelaku budaya yang bersangkutan tidak memiliki mata pencaharian lain selain kegiatan budaya yang telah terhenti total akibat wabah atau mengalami penurunan yang signifikan akibat wabah.
Baca Juga: Beredar Video Maruf Amin Sebut Ahok Sumber Konflik, Ferdinand: Sudah Jangan Diingat
- Pelaku budaya yang memiliki pendapatan bulanan hingga lima juta rupiah sebelum wabah terjadi.
- Pelaku budaya yang sudah menikah, dan memiliki pendapatan bulanan antara lima hingga sepuluh juta rupiah sebelum wabah terjadi.
Prioritas II, mencakup aktor budaya yang termasuk dalam pengelompokan kriteria: