Tekankan Protokol Kesehatan, Menteri Agama Terbitkan Aturan Perayaan Natal Saat Pandemi Covid-19

- 26 November 2020, 20:08 WIB
MENTERI Agama Republik Indonesia, Fachrul Razi.
MENTERI Agama Republik Indonesia, Fachrul Razi. /Twitter/@Kemenag_RI/

MANTRA SUKABUMI – Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi Mengingatkan Kepada seluruh masyarakat yang ingin melangsungkan ibadah jelang Perayaan Natal untuk menggunakan protokol kesehatan.

Kementerian Agama juga akan menerbitkan aturan terkait penyelenggaraan ibadah Natal di masa pandemi Covid-19.

Aturan itu telah dibahas bersama jajarannya di Ditjen Bimas Kristen dan Ditjen Bimas Katholik. kemudian bukan hanya Perayaan Natalnya saja yang diawasi, proses mudiknya juga akan tetap diawasi, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News pada Kamis 26 November 2020.

Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale!

Baca Juga: Buruan Cek NIK KTP Anda untuk Dapatkan Dana APB Rp1 Juta dari Pemerintah! Simak Caranya

Menurut dia, Kementerian Agama akan menerbitkan aturan terkait penyelenggaraan ibadah Natal di masa pandemi Covid-19. Aturan itu telah dibahas bersama jajarannya di Ditjen Bimas Kristen dan Ditjen Bimas Katholik.

"Pada dasarnya, mirip saja dengan yang lalu (perayaan hari agama lain). Karena ibadah agama apapun kondisinya tidak jauh berbeda," jelas Fachrul saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, 25 Nopember 2020.

Fachrul menegaskan, di masa pandemi Covid-19 ini yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan ibadah harus menerapkan protokol kesehatan.

"Kalau di rumah ibadah betul-betul kami garis bawahi. Jangan berkerumun, jaga jarak, cek kesehatan, dan lainnya. Itu semua sama saja," tuturnya.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x