Baca Juga: Habib Rizieq Tolak Swab Test, Ferdinand Hutahaean: Boleh Tak Tunduk Hukum Tapi Jangan Tinggal di RI
"Harus dibatalkan sesegera mungkin. Selain bertentangan dg konstitusi jg melukai umat Islam di Indonesia. @Menlu_RI," pungkasnya.
Sebagai informasi, calling visa merupakan visa yang dibutuhkan bagi penduduk dari negara yang kondisinya dianggap memiliki tingkat kerawanan tertentu.
Kondisi rawan tersebut dilihat dari sejumlah aspek, termasuk aspek ideologi, ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara, serta keimigrasian.
Dengan demikian, calling visa ini dapat digunakan warga negara Israel untuk memasuki negara Indonesia.**