4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Berbeda dengan Habib Rizieq, Wagub Riza Patria Terang-terangan Sebut Dirinya Positif Covid-19
Dilansir mantrasukabumi.com melalui postingan akun instagram @Kemenkopukm, pengusulan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp2,4 juta akan berakhir November 2020.
Untuk itu, segera usulkan diri anda pada lembaga pengusul ini, agar bisa terdaftar sebagai penerima bantuan tersebut.
Berikut ini lembaga pengusul untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp2,4 juta, diantaranya:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga