Memanas, Mahfud Sebut MER-C Tak Miliki Laboratorium Terdaftar: Proses Hukum yang Tolak

- 30 November 2020, 07:20 WIB
Mahfud MD.
Mahfud MD. /Instagram.com/@mohmahfudmd

MANTRA SUKABUMI - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait kasus tes swab Habib Rizieq.

Mahfud menegaskan jika MER-C tidak memiliki laboratorium terdaftar di Kementerian Kesehatan sebagai pihak yang berwenang melakukan tes Covid-19.

Hal itu disampaikan Mahfud melalui konferensi pers usai rapat koordinasi bersama Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo, Direktur Jenderal P2P Kementerian Kesehatan, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Kadiv Hukum Mabes Polri, Jaksa Agung Muda bidang Intelijen, serta perwakilan Badan Intelijen Negara.

Baca Juga: Pengajian Abuya Uci Membludak, FPI: Gak Usah Disebar, Kasihan Kapolda Banten Bisa Dicopot

Baca Juga: Beredar Ceramah Habib Rizieq Ajak Serbu Istana, Ferdinand: Ngeri Sekali Orasi Ini

"Meskipun berdasarkan catatan MER-C itu tidak mempunyai laboratorium dan tidak terdaftar dalam jaringan yang memiliki kewenangan untuk melakukan tes," ujar Mahfud MD sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Antara pada Senin, 30 November 2020.

Menurut Mahfud pemerintah bisa memproses hukum pihak-pihak yang terlibat dalam penolakan 'tracing' Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Mahfud mengatakan bahwa siapapun yang menghalang-halangi petugas untuk melakukan upaya menyelamatkan masyarakat, dimana petugas itu melakukan tugas pemerintahan bisa diancam dengan pasal 212 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Maka siapapun dia bisa diancam juga dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 dan 216. Jadi ada perangkat hukum di sini buat bisa diambil oleh pemerintah," jelasnya.

Halaman:

Editor: Andriana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x