Kemudian, Haikal Hassan memberikan beberapa poin terkait hal tersebut, yang antara lain:
1. Dalam menjerat pelaku, pemerintah menggunakan UU Karantina.
2. Padahal yang dipakai saat ini adalah Perpres (Peraturan Presiden) pengendalian Covid-19.
3. UU karantina tidak digunakan karena pemerintah tak ada anggaran.
"Mohon ahli hukum saja yang tanggapi," lanjut Haikal Hassan, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitter miliknya, @haikal_hassan pada Senin, 30 November 2020.
Baca Juga: 3 Cara Cegah Asam Urat Agar Tidak Merasakan Sakit yang Berlebihan
Mari diskusi dg semua kapasitas otak.
1. Dalam menjerat pelaku, pemerintah menggunakan UU Karantina.
2. Padahal yg dipakai saat ini adalah Perpres pengendalian Covid-19.
3. UU karantina tidak digunakan karena pemerintah tak ada anggaran.
Mohon ahli hukum saja yg tanggapi.— Haikal Hassan Baras (@haikal_hassan) November 29, 2020
Kemudian, pada cuitan selanjutnya, Haikal Hassan mengunggah sebuah gambar tangkapan layar dari beberapa media nasional, tentang berita pencabutan maklumat pelarangan kerumunan oleh Kapolri, serta berita Mahfud MD yang menyatakan bahwa tidak ada sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Coba yang punya berita lengkap soal ini... Harus bahas untuk melengkapi tweet sebelumnya," tulis Haikal Hassan pada caption gambar tersebut.
Coba yg punya berita lengkap soal ini...
Harus bahas utk melengkapi twit sebelumnya pic.twitter.com/Q4l784SDqE— Haikal Hassan Baras (@haikal_hassan) November 30, 2020
Seperti diketahui oleh publik sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FPI mengunggah foto surat pemanggilan pemeriksaan dari kepolisian untuk Habib Rizieq Shihab dan menantunya, Muhammad Hanif Alathas.
DPP FPI mengunggah foto tersebut pada Minggu, 29 November 2020 melalui akun Twitter @Kabar_FPI.