Penyaluran BLT Guru Honorer Ada Batas Akhirnya, Kemdikbud Beri Waktu untuk Aktifkan Rekening

- 30 November 2020, 17:49 WIB
tangkap layar info GTK
tangkap layar info GTK /kemdikbud

MANTRA SUKABUMI - Penyaluran BLT atau BSU guru honorer, merupakan bentuk apresiasi dan keprihatinan pemerintah untuk semua jasa guru-guru non-PNS dalam menjalankan roda pendidikan di masa krisis pandemi covid-19.

Bantuan subsidi upah (BSU) para guru atau dosen dan tenaga kependidikan honorer mulai dicairkan pada November dan Desember 2020.

Bantuan itu disalurkan secara bertahap sampai dengan akhir November 2020, para penerima subsidi akan mendapatkan kesempatan hingga 30 Juni 2021 untuk mengaktifkan rekening dan mencairkannya.

Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020

Baca Juga: Tak Gubris Omongan Ferdinand, Anies Baswedan Malah Umumkan Sampah Jadi Energi

Dikutip mantrasukabumi.com dari indonesia.go.id, berbagai syarat bagi calon penerima subsidi tersebut tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 21 tahun 2020.

Mekanisme pencairan BSU untuk guru honorer, berikut isi regulasi Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 21 tahun 2020.

Berkaitan dengan Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 19 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) Tahun Anggaran 2020, berikut ini beberapa hal yang perlu diperhatikan para pendidik non-PNS. 

Baca Juga: Gawat, Presiden Jokowi Tegur Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, Ini Alasannya

Guna memastikan bantuan disalurkan secara transparan dan akuntabel, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) membuatkan rekening baru untuk setiap tenaga pendidik penerima BSU.

Mereka dapat mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan.

Selanjutnya, para pendidik dan tenaga kependidikan menyiapkan dokumen pencairan BSU sesuai informasi yang didapatkan, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.

Surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

Baca Juga: Beredar Ceramah Habib Rizieq Ajak Serbu Istana, Ferdinand: Ngeri Sekali Orasi Ini

Syarat lainnya adalah tenaga pendidik belum pernah mendapatkan bantuan subsidi upah atau gaji dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020, tidak sebagai penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020 dan memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000 per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam SPTJM.

Setelah dokumen tersebut lengkap, para guru, dosen dan tenaga pendidik dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.**

Editor: Robi Maulana

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah