Terungkap, Ini Alasan Habib Rizieq dan Menantunya Tak Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

- 2 Desember 2020, 04:23 WIB
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar (tengah) memberi keterangan pers soal ketidakhadiran kliennya di Polda Metro Jaya, Selasa, 1 Desember 2020.*
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar (tengah) memberi keterangan pers soal ketidakhadiran kliennya di Polda Metro Jaya, Selasa, 1 Desember 2020.* /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

MANTRA SUKABUMI - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan menantunya, Habib Hanif Alatas, tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Petamburan pada Sabtu, 14 November 2020 lalu.

Namun, kuasa hukum Habib Rizieq Aziz Yanuar membantah jika Habib Rizieq mangkir. Dirinya mengatakan Habib Rizieq diwakili kuasa hukum.

Baca Juga: Heboh, Duta Besar Arab Saudi Bongkar Kasus Habib Rizieq Saat Berada di Makkah

Baca Juga: Mengejutkan, Walikota Bogor Bima Arya Akhirnya Minta Maaf Setelah Didatangi Habib Mahdi Assegaf

"Kita menjelaskan Rizieq Shihab tidak dapat memenuhi panggilan pihak Kepolisian. Ini bukan mangkir, beliau tidak mangkir, beliau hadir diwakili tim kuasa hukum," ujarnya dikutip mantrasukabumi.com dari Antara pada Rabu, 2 Desember 2020.

Aziz menjelaskan, Habib Rizieq tidak bisa hadir karena sedang beristirahat setelah keluar dari rumah sakit beberapa waktu yang lalu.

"Alasannya tidak dapat memenuhi panggilan polisi dengan alasan sedang istirahat terkait beliau baru saja keluar dari Rumah Sakit Ummi Bogor, artinya dalam masa pemulihan," bebernya.

Namu, saat ditanyakan apakah Habib Rizieq telah menyerahkan surat dari pihak rumah sakit, Aziz mengatakan pihaknya masih memproses surat tersebut.

Halaman:

Editor: Andriana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x