BLT BPJS Gelombang 2 Rp 2,4 Juta, Ini Aturan yang Tertuang dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020

- 2 Desember 2020, 16:59 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan cair
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan cair /Kemnaker.go.id

MANTRA SUKABUMI - Aturan perihal BLT BPJS, tertuang dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

BLT Bantuan subsidi upah (BSU) dengan nilai sebesar Rp600 ribu selama empat bulan atau total Rp2,4 juta dan diberikan dalam dua termin penyaluran selama empat bulan (September-Desember 2020).

Adapun kriteria calon penerima BSU atau BLT BPJS, yaitu meiputi status peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif hingga Juni 2020, mempunyai nomor rekening aktif, dan gaji di bawah Rp5 juta.

Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020

Baca Juga: Waduhh, Pemerintah Bohongi Rakyat? Duta Besar Arab Saudi Buka-Bukaan Soal Kepulangan Habib Rizieq

Kemudian untuk mengecek apakah bantuan gaji sudah masuk ke rekening, Anda dapat mengecek langsung dengan mengunjungi laman atau website resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker.

Dikutip mantrasukabumi.com dari indonesia.go.id, berikut langkah-langkah yang bis dilakukan untuk pengecekan, caranya:

- Ketik website kemnaker.go.id pada mesin pencari. Disarankan memakai PC/laptop, namun menggunakan telepon genggam juga bisa.

- Klik 'daftar sekarang' yang ada di pojok kanan atas website

- Lengkapi pendaftaran akun

Baca Juga: Heboh, Habib Soleh Alhamid Peringatkan Jokowi Bahwa Akan Terjadi Pertumpahan Darah di Indonesia

Pendaftaran akun terdiri dari mengisi biodata dan akun e-mail. Pada biodata, isi nomor induk keluarga (NIK) dan nama bapak atau ibu kandung. Pastikan NIK aktif. Selain itu, terdapat pada akun isi alamat e-mail, nomor telepon, dan password.

- Selanjutnya klik 'daftar sekarang' di bagian bawah

- Kode OTP akan dikirim lewat SMS ke nomor telepon genggam yang Anda daftarkan

- Aktifkan akun menggunakan kode yang terkirim di pesan singkat SMS

- Lalu buka lagi di kemnaker.go.id dan login

- Lengkapi profil meliputi foto profil, biodata diri, status pernikahan, dan domisili lokasi

- Setelah berhasil, kunjungi profil kamu

- Gulir ke bagian bawah

Setelah selesai menuntaskan tahapan ini, maka ada pemberitahuan seperti ini:

Baca Juga: Gawat, Habib Ini Sebut Nama Jokowi, Panglima, Kapolri, Hingga Habib Luthti dan Rizieq, Ada Apa?

"Selamat Kamu Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah Gelombang 2"

Bantuan akan disalurkan ke:

Bank: Bank BNI

Tidak ada akun: ************

Lalu ada pernyataan: "Punya pertanyaan lebih lanjut? Kirim aduan di pusat bantuan kami". Kontak pengaduan jika nama Anda sudah terdaftar tapi belum menerima bantuan gelombang 2. Jika seluruh data cocok berarti terkonfirmasi sebagai penerima BLT.

Adapun mitra perbankan dalam program ini adalah Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN. Lalu dari swasta, Bank BCA, Bank Danamon, CIMB Niaga, Bank Jatim, dan beberapa bank privat lainnya.

Selain mengecek di situs Kemnaker, Anda juga bisa mengecek nama dan nomor rekening dengan mengunjungi situs bsu.bpjamsostek.id.

Baca Juga: Info Terbaru: Dubes Arab Saudi Beberkan Bukti Kebohongan Pejabat RI Tentang Kasus Habib Rizieq

Namun, cara ini khusus pekerja yang menerima pesan singkat SMS dari BP Jamsostek. Atau mengunduh (download) aplikasi BPJS Ketenagakerjaan di platform android maupun IOS.

Satu hal, sejumlah data yang perlu dipersiapkan saat konfirmasi rekening adalah NIK, nama lengkap, nama bank, dan nomor rekening di buku tabungan.**

 

 

 

 

 

Editor: Robi Maulana

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x