Habib Rizieq Minta Maaf Soal Kerumunan Massa, Polisi: Proses Hukum Tetap Berjalan

- 2 Desember 2020, 20:11 WIB
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.*
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.* /galamedia/

MANTRA SUKABUMI - Habib Rizieq Shihab telah meminta maaf terkait kerumunan massa di Petamburan dan Bandara Soekarno-Hatta.

Namun, meskipun sudah menyatakan permohonan maaf. Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum pelanggaran protokol kesehatan tetap berjalan.

"Memang ada beredar di media bahwa PA 212 sudah meminta maaf terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan maupun di Bandara (Soekarno-Hatta)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, seperti dilansir melalui Antara, Rabu (2/12).

Baca Juga: Reuni 212 Jadi Ajang Minta Maaf Habib Rizieq Shihab: Kita Harus Hormati Protokol Keaehatan

Ia mengatakan, Habib Rizieq boleh meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya Jakarta. Namun, kepolis menegaskan hal tersebut tidak akan menghentikan proses hukum terhadap Rizieq.

"Silahkan minta maaf ke masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Jakarta tetapi penyidikan tetap berjalan tentang pelanggaran protokol yang terjadi di Petamburan tentang adanya akad nikah anak dari saudara MRS," ujarnya.

Rencananya, Habib Rizieq Shihab dan menantunya, Hanif Alatas akan diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada Senin, 7 Desember 2020.

Baca Juga: Heboh, Habib Rizieq Diminta Jadi Juru Damai Papua, Haikal Hassan: Akan Saya Sampaikan

Status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa MRS itu juga ditingkatkan Polda Metro Jaya dari penyelidikan ke penyidikan.

Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara MRS di Megamendung, Bogor, ke penyidikan.

Dua kasus pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan massa yang menyeret nama MRS sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan demikian artinya penyidik menemukan adanya unsur pelanggaran pidana.

Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.***

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x