Halangi Petugas Antar Surat Panggilan Ke-2 untuk Habib Rizieq, Polisi: Semua Tentu Ada Sanksinya

- 2 Desember 2020, 21:22 WIB
Meski Pangdam Jaya Ancam Bubarkan, Ternyata Ini Kontribusi FPI untuk Umat
Meski Pangdam Jaya Ancam Bubarkan, Ternyata Ini Kontribusi FPI untuk Umat /Instagram/.*/Instagram @hccjawabarat

Ia menilai keterangan Rizieq dibutuhkan sebagai saksi untuk mengusut kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan akibat kerumunan massa di acaranya.

"Kita harus sama-sama tegakkan. Kalau memang yang bersangkutan dalam hal ini melakukan pelanggaran pelanggaran hukum tentunya harus sportif dong," tuturnya.

Telah diberitakan sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali melayangkan surat pemanggilan kedua untuk Muhammad Rizieq Shihab (MRS).

Ketua Front Pembela Islam (FPI) itu diminta datang kembali ke Polda Metro Jaya pada Senin, 7 Desember 2020.

Baca Juga: Loh, Baru Saja Deklarasikan Kemerdekaan Papua Barat Benny Wenda Puji Australia, Begini Katanya

“Yang bersangkutan (MRS) hari Senin," kata penyidik Polda Metro Jaya Kompol Achmad Fadilah kepada wartawan di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Desember 2020.

Fadilah juga menyebut untuk surat pemanggilan itu sendiri belum diterima oleh pihak keluarga maupun oleh Rizieq Shihab.

"Belum (diserahkan)," singkatnya Fadilah menjelaskan.**

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x