Buntut dari Kasus Edhy Prabowo, Ali Mochtar Ngabalin Laporkan Dua Orang Ini ke Polda Metro Jaya

- 4 Desember 2020, 12:50 WIB
Ali Mochtar Ngabalin melaporkan dua pengamat atas pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya
Ali Mochtar Ngabalin melaporkan dua pengamat atas pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya /Fianda Sjofjan Rassat/Antara/Fianda Sjofjan Rassat

MANTRA SUKABUMI - Buntut dari kasus Edhy Prabowo, Ali Mochtar Ngabalin merupakan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, melaporkan dua orang ini ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut, terkait pasal pencemaran nama baik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Edhy Prabowo, yang telah dinyatakan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus ekspor benih lobster atau benur. 

Ali Mochtar Ngabalin melaporkan dua orang tersebut diantaranya yaitu; Muhammad Yunus yang merupakan pengamat politik sosial, dan eks Staf KSP Bambang Beathor Suryadi.

Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Sampaikan Kabar Buruk Ini, Usai Minta Maaf pada Masyarakat Indonesia

Selain itu, Ali Mochtar Ngabalin mengungkapkan jika dirinya difitnah ikut serta sebagai orang yang berperan memenjarakan Edhy Prabowo.

Hal tersebut disampaikan oleh Ali Mochtar Ngabalin di Mapolda Metro Jaya pada Kamis, 3 Desember 2020 malam. 

"Saya difitnah bahwa memiliki kontribusi sebagai orang yang berperan memenjarakan Pak Edhy Prabowo. Keluarganya mendengar berita itu sangat sakit sekali," katanya, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News pada Jumat, 4 Desember 2020. 

"Karena itu, saya sampaikan permohonan maaf atas berita itu," kata Ngabalin.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x