BLT Guru Honorer, Ini Jadwal SK Penetapan Penerima Diterbitkan Oleh Kemendikbud

- 4 Desember 2020, 17:25 WIB
BLT Guru Honorer, Ini Jadwal SK Penetapan Penerima Diterbitkan oleh Kemendikbud
BLT Guru Honorer, Ini Jadwal SK Penetapan Penerima Diterbitkan oleh Kemendikbud /ANTARA/Arif Firmansyah

MANTRA SUKABUMI - Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima BSU Kemendikbud diterbitkan pada minggu kedua bulan November 2020 oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud.

BSU Kemendikbud hanya akan diberikan bagi PTK yang memiliki SK Penerima. Bantuan Subsidi Upah dibayarkan oleh Kemendikbud melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

Adapun caranya yaitu, Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud.

Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale!

Baca Juga: Kenali 10 Tanda Peringatan Heat Stroke yang Bisa Mengakibatkan Pingsan

PTK mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur untuk pencairan bantuan.

Dikutip mantrasukabumi.com dari Buku Saku BSU Kemendikbud 2020 terbitan Kemendikbud, PTK menyiapkan dokumen pencairan BSU Kemendikbud sesuai dengan informasi yang didapatkan.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
  • Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangan.

PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa. PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan hingga tanggal 30 Juni 2021.

Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud disalurkan secara bertahap pada bulan November 2020.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x